Fahri Hamzah Polisikan Presiden PKS

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah membuktikan ucapannya untuk melaporkan Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman ke polisi.
“Saudara Sohibul Iman telah melakukan pencemaran nama baik, melakukan penistaan atas diri saya dengan memfitnah, menuduh dan menyebut saya telah berbohong,” kata Fahri Hamzah di Gedung Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/3).

Saat melaporkan, Fahri didampingi Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) Mujahid A. Latief. Fahri Hamzah yang juga Wakil Ketua DPR menjelaskan tindakan Sohibul dimaksud yaitu pada tanggal 1 Maret 2018 dalam wawancara di sebuah televisi swasta dan juga diberitakan dalam media online yang dengan nyata telah menyerang integritasnya sebagai pribadi.

“Fitnah dan tuduhan berbohong tersebut disiarkan melalui stasiun televisi dan surat kabar sehinga diketahui orang banyak,” terangnya. Bahkan, dalam salah satu pernyataannya di acara stasiun TV, Sohibul Iman menuding Fahri Hamzah pernah berbohong kepada Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri dan juga kepada Sohibul Iman, bahwa ia bersedia mundur sebagai Pimpinan DPR RI (Wakil Ketua DPR RI).

Padahal, publik sudah mengetahui secara gamblang bahwa dirinya menolak keputusan sepihak Sohibul Iman yang memecat dirinya dari posisi wakil ketua DPR karena alasannya yang tidak bisa diterima Fahri. Sikap penolakan itu bisa dibuktikan dengan putusan pengadilan yang memenang dirinya. Bahkan, saat ini hingga di tingkat banding, pengadilan tetap memutuskan memenangkan dirinya.

Kepada wartawan, Fahri menunjukan surat bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrumsus, tertanggal 8 Maret 2018, tanda resmi dirinya melaporkan Sohibul Iman. “Ini harus ada ujungnya yang akan menjadi kebaikan bagi kita semua,” jelas dia. Sejumlah barang bukti yang dibawa Fahri Hamzah di antaranya dokumen, CD, USB, dan beberapa bukti lain. “Semua bukti sudah saya serahkan ke polisi sebagai bahan pemeriksaan yang akan ditindaklanjuti mereka,” katanya.

Dalam laporannya, Fahri menyebut Sohibul Imam melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik. Sementara itu, Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latif, SH, MH menyebut pernyataan Sohibul Iman tersebut sama sekali tidak benar alias bohong, yang tentu kuat dugaan menyebarkan berita bohong dan memfitnah kliennya dihadapan publik, yang telah merusak dan mencemarkan nama baik pribadi dan keluarganya.

Mujahid lebih lanjut mengatakan dugaan penyebaran berita bohong tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter yang bertujuan melumpuhkan karir politik dan harkat serta martabat Fahri Hamzah baik sebagai Anggota DPR, Wakil Ketua DPR, kader PKS. Atas perbuatannya itu, Sohibul Iman diduga melanggar KUHP tentang pencemaran nama baik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman pasal 310 KUHP (pasal penistaan) adalah pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda paling banyak 400 ribu, Pasal 311 ayat 1 KUHP (Pasal Fitnah) adalah penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 yakni penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 750 juta,” tegas Mujahid. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button