Gabung KRPI, KN ASN Fokus Perjuangkan Empat Nomenklatur

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Dalam rapat akbar  KRPI dengan Tema Mengawal Kebijakan Jokowi Dibidang Ketenaga kerjaan dan Jaminan Sosial, Ketua Umum KN ASN Mariani  mengucapkan  terimakasih kepada Rieke Diah Pitaloka yang telah menjadi pengusung  revisi  UU ASN. “Sehingga menjadi Wadah bagi kami yang bekerja di Pemerintahan dan keberadaan kami dapat di akui di dalam Revisi UU ASN,” ungkap Mariani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (23/12). Di mana tahapan advokasi legislasi revisi UU ASN ada 7, di antaranya 1. Naskah Akademik, 2. Pengusul, 3. Prolegnas, 4. Prolegnas Prioritas, 5. Harmonisasi BALEG, 6. Pembahasan TK 1, 7. Pembahasan TK II.

“Untuk sekedar perkenalan  kami KNASN (Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara) merupakan Wadah Gabungan dari berbagai forum Organisasi Lintas Profesi yang telah mengabdi kepada negara dengan berstatus Pegawai NON PNS, yakni Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer, Tenaga Kontrak dan Pegawai Tetap non PNS,” jelas Mariani seraya menyebutkan organisasi ini terbentuk pada Minggu, 6 November 2016 dan telah memiliki  SK Perkumpulan.

Ia menilai beratnya perjuangan 4 nomenklatur KNASN membutuhkan suatu wadah yang besar untuk dapat berjuang mengambil dan memutuskan suatu kebijakan di atas kebijakan yang sangat berkeadilan. Karena dari itu KNASN  memutuskan pada 1 mei 2018 untuk bergabung di KRPI yang mengawal kepres 25/2018 tentang pengangkatan PTT Dokter Umum. Dokter Gigi dan Bidan.

Sebagai ketua umum KNASN, menyikapi perkembangan perjuangan tentang Revisi UU ASN, bahwa turunan regulasi dari Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memang harus dilaksanakan. “Karena hal tersebut sifatnya wajib dilaksanakan. Turunan regulasi tersebut ada pada PP no. 11 tahun 2017 (tentang manajemen PNS) dan PP no. 49 tahun 2018 tentang PPPK,” tambah Mariani yang berprofesi sebagai Bidan PTT di kabupaten Bandung Barat JABAR.

KNASN, lanjutnya tetap Fokus memperjuangkan empat nomenklatur (PTT, Honorer, Tenaga Kontrak dan Pegawai Tetap Non PNS) melalui Revisi Undang-undang no. 5 tahun 2014 yang berkeadilan.
Jika turunan dari UU no 5 tahun 2014 adalah Mandatori suatu Negara, maka sebaiknya kebijakan tersebut di peruntukkan bukan bagi 4 nomenklatur yang sudah mengabdi di garda terdepan Negara ini.

Apabila Pasal 131 A (pasal peralihan) Revisi UU ASN disahkan, maka Peraturan Pemerintah turunannya hanya berlaku pada satu waktu, dan bila telah terpenuhi maka akan kembali ke aturan menurut Undang-undang ASN sebelumnya.
Ia juga menginstruksikan kepada jajaran DPW dan DPD KNASN agar senantiasa dalam satu komando perjuangan untuk mengawal tahapan proses legislasi Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara sesuai peraturan konstitusional. (grd)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button