Kasus OTT Jual Beli Perizinan dan Fasilitas di Penjara, Peringatan bagi Kalapas

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kepala Lembaga Permasyarakatan (kalapas) di seluruh Infonesia tidak memperjualbelikan perizinan maupun fasilitas kamar penjara dari fasilitas standar menjadi mewah.

Permintaan menyusul tertangkapnya Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dalam operasi tangan (OTT) terkait pemberian fasilitas mewah kepada napi koruptor.

“Kasus ini kami harap juga menjadi peringatan bagi seluruh Kalapas di bawah Kementerian Hukum dan HAM, agar tidak melakukan hal yang sama. Karena petugas permasyarakatan termasuk kategori Penyelenggara Negara yang dapat ditangani oleh KPK,” tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (22/7).

Febri berharap, dengan terbongkarnya praktik korupsi pemberian fasilitas mewah di dalam penjara ini, semua Lapas segera berbenah. Para kalapas di seluruh Indonesia diminta mengembalikan fasilitas mewah penjara ke fasilitas standar.

“Seluruh sel di Lapas Sukamiskin dan Lapas-lapas lainnya semestinya dikembalikan sesuai standar,” ucap Febri.

Lebih jauh, Febri mengungkapkan dalam kasus OTT ini menyatakan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein diduga secara terang-terangan meminta mobil, uang, dan sejumlah pernintàna lain kepada suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah.

Fahmi merupakan narapidana Fahmi korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Ia terbukti menyuap empat orang pejabat senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10.000 euro, dan Rp120 juta.

Direktur PT Merial Esa itupun telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Banduang, Jawa Barat pada tanggal 31 Mei 2017. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fahmi divonis 2 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Febri menambahkan dalam OTT Kalapas Sukamiskin ini, KPK menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung.

Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

“KPK menemukan bukti-bukti permintaan tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, bahkan tidak lagi menggunalan sandi atau kode-kode terselubung, sangat terang, termasuk pembicaraan tentang ‘nilai kamar’ dalam rentang Rp200 juta sampai dengan 500 juta per kamar,” beber Febri.

Febri mengatakan KPK mengidentifikasi bahwa Wahid Husein meminta mobil jenis Mitsubishi Triton Athlete warna putih, bahkan sempat menawarkan agar dibeli di dealer yang sudah dikenalnya.

“Namun, karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada, akhirnya diganti dengan Triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan baru tanpa pelat nomor ke rumah WH,” ungkap Febri.

Diduga sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra. Sedangkan pemberi suap adalah Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Selain itu, uang total Rp 279.920.000,00 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, serta dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Dalam konferensi pers itu, KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, suami dari artis Inneke Koesherawati.

Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas laiknya di apartemen. seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan water heater, kulkas, dan spring bed.

Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta adanya jual beli kamar di dalam Lapas Sukamiskin. Peenyidik KPK kemudian menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada Jumat malam (20/7/2018).

Selain itu, KPK juga menangkap artis Inneke Koesherawati, isteri dari Fahmi Darmawansyah. Inneke diamankan dari kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (21/7/2018) dini hari dan kemudian membawa yang bersangkutan ke gedung KPK.

“Penyidik dan penyelidik KPK mencurigai dia mengetahui sebagian dari informasi yang ada, maka dia dimintai keterangan,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam kterangan persn, Sabtu (21/7/2018).

Selain Inneke Koesherawati (IK), KPK mengamankan lima orang lainnya dalam OTT, yaitu Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah dan Dian Anggraini (DA) istri dari Wahid Husein.

Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1X24 jam, KPK menetapkan empat tersangka antara lain Wahid Husein, Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button