Gubernur Diminpta Buat Aturan PLTS Atap

JAKARTA (Bisnisjakarta)- 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta para pimpinan pemerintahan daerah (pemda) pro aktif mendukung kebijakan pemerintah, salah satunya adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Roof Top (PLTS atap). Penegasan tersebut disampaikan Jonan saat Kampanye Penggunaan Listrik Surya Atap di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu (28/7).

Menurut Jonan, Pemda bisa keluarkan aturan apabila ada pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di atas lahan 200 meter persegi (m2) wajib memasang PLTS Atap. Misalnya, 60 persen dari kapasitas listriknya yang dia berlangganan dengan PLN.

Aturan mengenai pemanfataan atap bangunan untuk PLTS, kata Jonan, diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Konsumen PT PLN. Johan berharap peraturan PLTS bisa dimasukkan ke dalam aturan perizinan membangun bangunan (IMB).

Menurut Jonan, pengembangan dan pengoptimalan pemanfaatan PLTS atap dengan memanfaatkan ruang terbuka termasuk atap dapat dilakukan dengan melibatkan pengembang perumahan yaitu pembangunan rumah baru yang sudah terinstalasi PLTS Atap di masing-masing atap rumahnya. "Provider PLTS juga bekerja sama dengan REI, misalnya jika membangun rumah baru bisa memasang PLTS pada atapnya, bisa lagi karena harganya masih belum terlalu murah, sebaiknya bekerja sama dengan perbankan," pesan Jonan.

Untuk badan usaha dan industri, ia menyarankan agar badan usaha dan industri untuk mulai memanfaatkan atap bangunan dan gedungnya dengan agar terinstalasi   PLTS di atasnya. "Badan usaha dan industri untuk memanfaatkan atap gedung-gedung yang mereka miliki, kan itu penampang nya besar sekali. Istana Merdeka sudah memasang 260 kWp atau 260.000 watt, kantor Kementerian ESDM sudah memasang 160 kWp, rumah pribadi saya juga sudah terpasang sebesar 15,4 kWp," imbuhnya.

Pengajuan IMB bangunan di atas 250 meter persegi, menurut Jonan diwajibkan memasang PLTS atap. "Kalau gedung sudah jadi gimana? Kalau saya, dalam 5 tahun harus bikin itu yang di atas 500 meter persegi," jelas dia.

Ia berharap pemda serius dalam menindaklanjuti kebijakan ini. Untuk itu, agar efektif, peraturan daerah yang dibuat harus memberikan sanksi tegas kepada masyarakat dan badan usaha yang tak mau memasang PLTS. "Kalau 5 tahun enggak pasang, misalnya listriknya diputus, kerja sama dengan PLN. Supaya penggunaan energi jauh lebih ramah lingkungan," tegas Jonan.

Lebih jauh, Johan mengatakan PLTS Atap dibuat bukan hanya sekedar untuk menghemat biaya tenaga listrik yang harus dibayarkan setiap bulan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dengan menggunakan sumber energi yang lebih ramah lingkungan. "Kampanye PLTS Satu Juta Atap ini saya kira kampanye yang bagus sekali, acara ini merupakan bagian dari usaha kita memperoleh energi untuk kehidupan kita dengan sumber energi yang lebih bersih. Kalau kita bikin PLTS ini juga akan menghemat tagihan listrik, kan ini listriknya impor ekspor dengan PLN,” kata Johan. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button