TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat Tangerang selatan (Tangsel) menduga Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota setempat telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagai penyelenggara pemilu. Diduga ada dua oknum komisioner Panwaslu Kota Tangsel yang ikut menghadiri acara pembekalan calon anggota legislatif (Caleg). “Di acara itu,saya melihat dua orang komisioner Panwaslu Kota Tangsel hadir pada saat pembekalan caleg dari salah satu Parpol pendukung pemerintah Jokowi di Situ Gintung,” ungkap Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Deni Iskandar.
Sebagai penyelenggara pemilu, panwaslu seharusnya bisa menjaga independensi dan harus bisa benar-benar netral, terutama dalam mengawal proses pemilu, pileg bahkan juga pilkada. “Melihat hal itu, kalau tetap dibiarkan bisa merusak citra Panwaslu, dan rusak juga sistem demokrasi di negeri ini,” imbuhnya.
Deni menuntut Panwaslu Kota Tangsel harus bisa memposisikan diri dan memahami aturan, seorang penyelenggara tidak boleh memihak atau pun condong ke pihak maupun partai politik mana pun. “Dalam aturan mainnya sudah jelas, dalam Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017, tindakan Panwas Kota Tangsel itu jelas tidak terpuji, dan DKPP harus tindak lanjuti itu,” tandasnya. (nov)