I Dewa Raka Sandi Dipastikan Pengganti PAW Wahyu Setiawan

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberhentikan anggotanya Wahyu Setiawan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan kasus suap.

Anggota KPU RI Ilham Saputra mengatakan  pemberhentian anggota KPU RI yang tersangkut kasus hukum sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. "Kalau di UU bahkan di UU itu (meskipun baru tahap proses pemeriksaan-red) harus kita berhentikan sementara terlebih dahulu," ucap Ilham Saputra di kantor KPU, Jakarta, Kamis (9/1).

Hingga saat ini, Ilham menjelaskan KPU masih menunggu penetapan status dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah ada kepastian  tentang status Wahyu, KPU baru bisa mengambil tindakan soal pemberhentian Wahyu Setiawan.  Hingga saat ini Wahyu Setiawan masih diperiksa KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Lebih jauh, Ilham menerangkan sesuai mekanisme ketentuan pemberhentian Wahyu baru dapat dilakukan setelah yang bersangkutan menyandang status terdakwa. Namun bisa saja dilakukan mekanisme lain yang tetap mengacu pada ketentuan  perundangan. "Pemberhentian bisa juga dilakukan melalui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang menilai berdasarkan status hukum Wahyu. "Bisa kemudian di UU disebutkan harus terdakwa terlebih dahulu, bisa saja kemudian menggunakan mekanisme DKPP. Kita laporkan status beliau sudah meningkat," jelasnya.

Sesuai ketentuan perundangan pengganti pergantian antar waktu (PAW) Wahyu Setiawan adalah calon anggota KPU peraih jumlah suara terdekat dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR pada bulan April 2017 lalu.

Peraih jumlah terdekat itu adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang meraih dukungan suara dari anggota Komisi II DPR ketika itu sebanyak 21 suara. Mantan Ketua KPU Bali itu saat ini menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Bali. "Mohon maaf untuk saat ini saya belum bisa memberikan komentar mengenai hal ini. Pada prinsipnya kita hormati proses hukum dan tunggu perkembangan lebih lanjut," jawab Raka Sandi saat diminta penjelasannya tentang dirinya yang menjadi pengganti PAW Wahyu Setiawan.

Raka Sandi mengatakan ia lebih memilih sikap menunggu agar tidak mendahului dinamika yang terjadi. "Mohon ditunggu perkembangannya agar saya tidak memberikan statemen yang keliru. Salam hormat. Matur suksma," tegas Raka Sandi.

UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 29, 30, dan 31 telah menjelaskan mengenai PAW anggota KPU sesuai tingkatannya. Untuk PAW Komisioner KPU RI dilakukan oleh presiden.

Setelah anggota KPU yang bersangkutan diberhentikan, selanjutnya digantikan oleh calon anggota KPU urutan berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan DPR. Dalam proses penggantian ini tidak diperlukan lagi panitia seleksi.

Untuk diketahui Hasil Pemungutan Suara untuk Calon Anggota KPU periode 2017-2022 oleh Komisi II DPR RI telah menetapkan 7 (tujuh) Anggota KPU RI periode 2017-2022. (har) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button