
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Indonesian National Shipowners Association (INSA) menolak rencana pemerintah untuk menyerahkan pemeriksaan dan pengujian kapal, termasuk pemeriksaan statutory diserahkan sepenuhnya hanya kepada satu badan klasifikasi yaitu PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang sebelumnya dilakukan Kementerian Perhubungan. “Selain melanggar UU, penunjukan BKI sebagai badan klasifikasi tunggal tidak sesuai dengan kelaziman dunia kemaritiman internasional dan azas resiprokal,” tegas Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (29/1) sore.
Dalam surat yang ditujukan Kepada Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan, INSA mengapresiasi atas upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk memajukan industri pelayaran di Indonesia selama ini sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Nawacita Nasional Perwujudan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.
INSA juga menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang akan menyerahkan pemeriksaan dan pengujian kapal, termasuk pemeriksaan statutory kapal berbendera Indonesia, baik di dalam negeri maupun luar negeri kepada suatu badan klasifikasi, yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
Akan tetapi, INSA tidak sependapat jika pemeriksaan dan pengujian kapal, termasuk pemeriksaan statutory, diserahkan sepenuhnya hanya kepada satu badan kiasifikasi yaitu PT Biro Klasifikasi Indonesia. Alasannya, karena melanggar UU No.17 tahun 2008 tentang Peiayaran, khususnya pasal 129 yang menyatakan bahwa badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing dapat ditunjuk untuk melaksanakan pengujian dan pemeriksaan kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan.
Bahkan, jelas Johnson, sesuai dengan Permenhub No.61 tahun 2014, badan klasifikasi asing yang diakui Pemerintah adalah badan klasifikasi yang masuk ke dalam member International Association of Classification Society (IACS) yaitu American Bureau of Shipping (ABS), Bureau Veritas (BV), China Classification Society (CCS), Croatian Register of Shipping (CRS), Det Norske Veritas (DNS), Germanischer LIoyd (GL), Nippon Kaiji Kgokai (NK/Ciass NK), Polish Register of Shipping (PRS), Registro Italiano Navale (RINA), Russian Maritime Register of Shipping (RS).
Kebijakan tersebut juga melanggar UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena berpotensi terjadinya penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Apalagi dalam kelaziman kemaritiman internasional dimana kapal dapat beroperasi antar-negara, pihak customer (user) dan atau asuransi sering kali mensyaratkan penggunaan Badan Klasifikasi yang tergabung ke dalam anggota lACS. “Hal ini dapat mengakibatkan biaya tinggi dan kesulitan bagi kapal berbendera Indonesia di pasar intemasional,” kata pria asal Palembang ini. (son)