Kabareskrim Minta Satgas Pantau Sumber Dana Kampanye Petahana

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo meminta Satgas Anti Politik Uang untuk memantau sumber dana kampanye para calon kepala daerah yang maju dalam kontestasi Pilkada 2020, terutama para petahana yang kembali mencalonkan diri.

Pasalnya, menurut dia, petahana yang menjadi calon kepala daerah berpotensi untuk melakukan politik uang demi dapat kembali terpilih dalam pilkada. "Khususnya calon (dari) petahana, peluang memanfaatkan jabatannya dalam rangka mengumpulkan anggaran kan tentunya besar dan saya minta anggota (satgas) mengawasi itu," kata Komjen Sigit di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (27/2).

Pihaknya pun mengingatkan para petahana yang kembali mencalonkan diri untuk tidak melakukan pelanggaran hukum termasuk menyalahgunakan kekuasaannya demi mendapatkan kemenangan.

Satgas Anti Politik Uang sudah lama dibentuk, yakni pada tahun 2018. Satgas ini dibentuk untuk memberantas praktik politik uang selama penyelenggaraan pilkada serentak. Keberadaan satgas diperlukan untuk menjaga proses demokrasi yang bersih dan sehat.

Polri Netral

Sigit juga mengingatkan jajarannya agar senantiasa netral dalam pelaksanaan pilkada 2020. "Kami tekankan (kepada) anggota tidak usah terlibat dalam hal mengkampanyekan dan secara diam-diam mendukung paslon khususnya dari eks Polri karena memang jelas penekanan Kapolri, kami harus netral," katanya.

Sejauh ini setidaknya ada tiga orang dari unsur Polri yang menjadi bakal calon dalam pilkada serentak 2020. Mereka adalah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Fakhrizal yang maju dalam Pilgub Sumbar, Irjen (Purn) Ike Edwin yang ikut dalam kontestasi Pilwalkot Bandar Lampung menggandeng Zam Zanariah dan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen (Purn) Machfud Arifin dalam kontestasi Pilwalkot Surabaya.

Sigit meminta seluruh anggota Polri patuh dan menjaga instruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Terlebih netralitas Polri telah diatur dalam undang-undang. Ia pun memastikan bila ada jajarannya yang tidak netral, akan mendapat sanksi kode etik.

Sigit pun menyoroti tentang pelaporan yang ditangani Sentra Gakkumdu. Dia meminta anggota yang bertugas di Sentra Gakkumdu harus benar-benar profesional dan netral. "Apabila memang didukung bukti yang cukup,‎ harus diproses. Kalau memang tidak cukup bukti, ya jelaskan ke masyarakat," kata mantan Kadiv Propam Polri ini. (son) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button