JAKARTA (Bisnis Jakarta) – DPR RI menyatakan dukungannya agar aset emas Pelindo II, PT Jakarta International Container Terminal (JICT) bisa dinasionalisasi. Pasalnya BPK RI telah menemukan pelanggaran Undang-Undang dan kerugian negara dalam perpanjangan kontrak pelabuhan nasional terbesar itu.
Alhasil perpanjangan kontrak JICT kepada Hutchison yang dimulai sejak 2015 berjalan tanpa alas hukum. Dukungan tersebut disampaikan Komisi VI DPR yang khusus menangani BUMN dalam rapat dengar pendapat, Rabu, 26 Februari 2020.
Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan visi negara maritim tidak akan terwujud jika pelabuhan tidak bisa dikelola dengan baik. “Dalam kasus kontrak JICT memang ada masalah geopolitik dan geoekonomi. Tapi BUMN tidak bisa mencari profit semata. Ini adalah upaya menyelamatkan aset nasional. Komisi VI akan memperjuangkan dan harus bisa” katanya.
Rieke juga menyesalkan soal PHK ratusan pekerja dan masih menganggur dua tahun lebih. “Tidak bisa pekerja di-PHK hanya karena masalah kontrak Hutchison. Periode sebelumnya, Pansus Pelindo II berhasil mempekerjakan 30 orang yang di-PHK. Sekarang saya mohon dukungan komisi VI agar 215 pekerja dan 42 pemandu kapal JAI bisa bekerja kembali,” ujar Rieke.
Senada dengan Rieke, anggota komisi VI fraksi PDIP Deddy Sitorus mengaku kaget dengan masih maraknya permasalahan tenaga kerja di Pelindo II. “Saya kaget. Padahal tadi malam ketemu Dirut Pelindo II. Pada prinsipnya (saya) akan sekuat mungkin membantu. Jika manajemen Pelindo II tidak bisa mempermudah nanti kita yang akan persulit mereka,” kata Deddy.
Anggota Komisi VI lainnya dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade juga menyatakan komitmennya agar para pekerja yang di-PHK bisa kembali bekerja. “Urusan (kontrak) JICT, kita akan perjuangkan pekerja (SPC) bekerja kembali. Minggu lalu saya sudah bicara dengan (manajemen) JICT. Mereka akan mengusahakan bekerja kembali,” ujar Andre.
Sekretaris Jenderal SP JICT M Firmansyah menyampaikan ada upaya untuk mendelegitimasi hasil audit investigasi BPK. Bahkan perhitungan BPK menurutnya masih konservatif.
“Kami lihat ada upaya (delegitimasi) ini. Apa yang disampaikan BPK konservatif karena data yang diberikan oleh perusahaan tidak semua valid. Dalam beberapa hal nilai pendapatan diturunkan dan nilai biaya dinaikkan,” katanya.
Menurut Firman, dirinya menyatakan akan menyerahkan penuh keputusan kasus perpanjangan kontrak JICT kepada pemerintah dan berharap segera diselesaikan.
“Urusan kasus kontrak JICT, kami menghromati keputusan pemerintah. Tapi yang penting ada kejelasan hukum karena sudah bertahun-tahun dibiarkan. Kami juga tidak anti asing dan prinsipnya jika diberikan kesempatan, anak2 bangsa siap mengelola JICT secara mandiri. Dari sisi operasional, teknologi dan inovasi telah terbukti dihasilkan oleh anak-anak bangsa. Jadi sebaiknya kontrak Hutchison dibatalkan oleh pemerintah. Saya juga berharap ratusan pekerja SPC dan JAI yang di-PHK bisa bekerja kembali,” ujar Firman. (grd)