JAKARTA (bisnisjakarta.co.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus Kejagung) pimpinan Febrie Adriansyah memeriksa delapan saksi yang terkait dengan kasus korupsi dalam pengadaan pesawat udara di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., pada 2011 hingga 2021 atas nama tersangka AW, SA, AB, ES, dan SS di Gedung Kejagung, Jakarta pada, Selasa (19/7).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, saksi-saksi yang diperiksa yakni, DWPN selaku Senior Manager Marketing Research pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., periode Januari 2013 hingga Januari 2016.
“Dia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., tahun 2011 hingga tahun 2021,” ujar Sumedana yang mantan Wakajati Bali ini. Berikutnya, MT selaku Team Leader Auditor pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2008-2015, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., tahun 2011 hingga tahun 2021.
“ER selaku Senior Manager Organization Effectiveness pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2012-2018, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 hingga tahun 2021,” lanjut Sumedana.
Selanjutnya ASDN selaku Vice President Marketing pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., periode Mei 2012 hingga Juni 2013, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, tahun 2011 hingga tahun 2021.
Lalu, VY selaku Senior Manager Commercial Research pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2006-2012, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., tahun 2011 hingga tahun 2021.
“Selain itu SM selaku Vice President Internal Audit pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011hingga tahun 2021,” imbuh Sumedana.
FM selaku Vice President Unit Strategic Management Office pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode Mei 2013-Januari 2015, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., tahun 2011 hingga tahun 2021.
Terkahir, RA selaku Vice President Internal Audit pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., tahun 2011 hingga tahun 202.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., Tahun 2011 hingga 2021,” pungkas Sumedana. *rah