Kejaksaan Agung Tetapkan Tunda Proses Hukum Calon Pilkada Bermasalah

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang telah bermasalah dengan hokum. Penundaan bukan berarti memetieskan proses hukum calon bersangkutan. “Kebijakan menunda yang ditempuh kejaksaan bukan berarti pengusutan dihentikan. Ini memastikan pelaksanaan pilkada berjalan baik lancar,” kata Prasetyo dalam rapat kerja Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/3).

Prasetyo mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari menghargai proses demokrasi. “Kebijakan tersebut terlebih untuk menghargai proses demokrasi agar lancar sesuai mekanisme dan tahapan yang ada,” imbuhnya.

Apalagi Pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada membuat calon kepala daerah tak bisa diganti ketika sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Adanya UU yang tak memungkinkan calon yang mundur. Adanya ancaman hukuman calon yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon,” kata Prasetyo.

Atas pertimbangan itu, Kejaksaan Agung telah memutuskan menunda proses hukum calon kepala daerah. “Kejaksaan menentukan sikap untuk menunda penegakan hukum selama berlangsungnya proses pemilihan,” tegasnya.

Prasetyo menambahkan, tujuan penegakan hukum tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum, tapi juga harus memperhatikan asas keadilan dan kebermanfaatan. Ia juga mempertanyakan sejumlah pihak yang masih mempersoalkan keputusan penundaan tersebut seperti desakan dibuatnya peraturan pengganti undang-undang (perppu) untuk mengubah aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut. “Apa sih salahnya menunggu dua bulan saja sampai pilkada selesai? Ya kan?” tegasnya.

Prasetyo juga memastikan penundaan pengusutan kasus tidak mengabaikan penegakan hukum. “Apalagi kalau misalnya kita sudah pegang bukti-bukti yang kuat, ya kan. Nggak ada halangan dan hambatan” kata Prasetyo. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button