Kejaksaan Timika Periksa 30 Saksi Perahu Dinkes

Timika, 24/2 ( Bisnis Jakarta ) – Kejaksaan Negeri Timika, Papua, telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan 16 unit perahu Puskesmas Keliling (Pusling) Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2016 senilai Rp6,394 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika Alex Sumarna di Timika, Sabtu, mengatakan jajarannya masih terus mendalami materi pemeriksaan kepada saksi-saksi untuk membuat terang tindak pidana tersebut.

“Masih terus lakukan pemeriksaan. Sudah ada 30 saksi yang kami periksa. Sampai sekarang kami belum tetapkan tersangkanya,” jelas Alex.

Ia mengakui untuk membuat jelas dan terang-benderang adanya tindak pidana dalam proyek pengadaan 16 unit perahu Pusling Dinkes Mimika tahun anggaran 2016 itu, maka dibutuhkan kecermatan, profesionalitas dan intelektualitas para tim jaksa.

“Intelektualitas jaksa kami benar-benar diuji dalam penanganan kasus-kasus seperti ini karena untuk mendapatkan bukti-bukti baik keterangan saksi maupun yang lainnya membutuhkan kerja keras,” kata Alex.

Meski menghadapi kesulitan dalam membongkar borok-borok korupsi dalam proyek pengadaan 16 unit perahu Pusling Dinkes Mimika itu, namun jajaran Kejari Timika sangat optimistis bahwa kasus itu pada akhirnya akan bisa diusut tuntas hingga bermuara di lembaga peradilan.

Pada 2016 Dinkes Mimika mengadakan 16 unit perahu Pusling untuk memperkuat pelayanan kesehatan pada delapan Puskesmas di wilayah pesisir Kabupaten Mimika bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Setiap Puskesmas di wilayah pesisir Mimika masing-masing menerima alokasi dua unit perahu Pusling.

Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Fransiska L Wonmally mengatakan proyek pengadaan 16 unit perahu Pusling itu dikerjakan oleh PT Apela.

Perusahaan itu diketahui merupakan milik salah satu pengusaha besar yang juga memiliki usaha swalayan di Kota Timika.

Penunjukan perusahaan tersebut melalui proses lelang terbuka secara elektronik atau Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik/LPSE.

Dugaan adanya ketidakberesan dalam pengerjaan proyek tersebut semakin menguat lantaran alamat perusahaan kontraktor (PT Apela) tidak ditemukan.

“Kami sudah berupaya mencari tahu keberadaan pemilik perusahaan, namun setelah dicek ke alamatnya ternyata tidak ada perusahaan itu di sana. Kami menduga alamat yang tertera dalam kontrak itu fiktif,” ujar Fransiska.

Dari penelusuran yang dilakukan jajaran Kejari Timika, diketahui bahwa perahu-perahu tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga yang beralamat di Distrik Mimika Timur.

“Pembuat perahu mengaku tidak pernah terikat perjanjian kerja sama dengan pihak kontraktor. Pemesan hanya meminta dibuatkan perahu sesuai spesifikasi tertentu. Selanjutnya antara pemesan dan pembuat perahu sepakat soal biaya pembuatan perahu,” jelasnya.

Sementara ini dugaan potensi kerugian negara dari proyek tersebut sekitar Rp2 miliar.

Setiap perahu tersebut memiliki panjang 13 meter, lebar hampir dua meter dengan kapasitas mesin 80 PK (2×40 PK).

Perahu-perahu itu juga dilengkapi tempat tidur pasien dan peralatan medis untuk penanganan pasien rujukan dan pasien gawat darurat. (ant)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button