Kemenhub Kaji Penggunaan Sepeda Listrik di Perkotaan

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Kementerian Perhubungan berinisiatif untuk mengkaji penggunaan kendaraan sepeda bertenaga listrik yang ramah lingkungan seperti, sepeda listrik, otopet, skuter dan kendaraan sejenis di kawasan perkotaan. Kajian tersebut diawali dengan gelaran FGD bertajuk Penggunaan Personal Mobility Device Kendaraan Listrik sebagai Moda Transportasi First & Last Mile di Indonesia di Jakarta, Jumat (21/2).

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, masyarakat perkotaan membutuhkan angkutan First Mile, yaitu moda transportasi yang digunakan untuk bepergian dari titik asal atau tempat tinggalnya menuju ke titik transit dari angkutan massal. Kemudian, dari titik transit angkutan massal berikutnya ke tempat tujuan akhir atau biasa disebut dengan Last Mile.

Angkutan tersebut disebut sebagai  Personal Mobility Device, yaitu suatu sarana bertenaga listrik seperti sepeda listrik, otopet, skuter dan kendaraan sejenis, yang digunakan untuk mengangkut orang dengan kecepatan tidak melebihi 25 (dua puluh lima) kilometer per jam di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu.

Menhub menjelaskan, tantangan terbesar yang dihadapi Personal Mobility Device kendaraan listrik adalah terkait aspek keselamatan. Untuk itu, perlu dibuat SOP untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan masyarakat, seperti menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 (dua belas tahun) tahun yang didampingi oleh orang dewasa, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dan tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

Selain itu, Menhub menginginkan angkutan ini tidak dimonopoli oleh korporasi tertentu sehingga bisa tumbuh wirausaha-wirausaha baru yang dapat menambah lapangan pekerjaan. Kemudian, dapat dijadikan kesempatan atau kemudahan bagi para pedagang untuk meningkatkan penghasilannya.

Lebih lanjut Menhub menuturkan, di beberapa negara penerapan first mile dan last mile dilakukan dengan kebijakan yang berbeda. Namun secara garis besar tetap memperhatikan jalur khusus, batasan usia, persyaratan teknis, dan penegakan hukumnya.

Adapun syarat yang harus dilengkapi untuk kendaraan listrik first mile and last mile adalah memiliki lampu utama, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector), bel yang mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi dan kecepatan terbatas. 

Hasil rekomendasi dari FGD ini akan dijadikan rujukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengeluarkan peraturan atau regulasi untuk angkutan bertenaga listrik tersebut. "Angkutan ini banyak peminatnya. Di kota-kota besar menjadi tren remaja, dan masyarakat. Karena sangat disukai, kita harus berikan payung-payung pemikiran dan payung hukum untuk Pemda mengatur,” tandas Menhub Budi. 

Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo, Kakorlantas Polri, Perwakilan Konsumen dan Akademisi Prof. ATM (son) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button