MALANG (Bisnis Jakarta) – Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM tengah mengawasi dan mewaspadai keberadaan 12 koperasi bermasalah dan melakukan praktik menyimpang. “Saya minta Kepala Dinas yang mengurus koperasi dan UKM untuk punya keberanian menerapkan sanksi bila ditemukan koperasi bermasalah didaerahnya, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Termasuk membubarkan koperasi bila sudah tidak bisa lagi dibina. Sehingga ke depan tidak akan ada lagi koperasi bermasalah,” tegas Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno pada acara Workshop Pengendalian dan Pengawasan Koperasi Bagi Aparatur Kabupaten/Kota di Kota Batu, Malang, Senin (23/10).
Ke-12 koperasi bermasalah itu adalah Koperasi Cassava Agro (Bogor), KSP Pandawa Mandiri Grup (Kota Depok), KSP Wein Sukses (Kupang), KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera (Cirebon), KSPPS BMT CSI Madani Nusantara (Cirebon), Koperasi Pandawa/Koperasi Indonesia (Malang), Koperasi Bintang Abadi Sejahtera (Bogor), Koperasi Segitiga Bermuda (Gowa), Koperasi Merah Putih (Tangsel), Koperasi Budaya Bank Bumi Daya (Riau), Koperasi Harus Sukses Bersama (Jambi), dan Koperasi Karya Putra Alam (Gunung Putri, Bogor).
Suparno menekankan pentingnya pengawasan terhadap koperasi. “Reformasi Koperasi dicanangkan Kemenkop dan UKM bertujuan untuk menciptakan koperasi berkualitas. Untuk menuju ke arah itu, pengawasan menjadi faktor yang penting”, kata Suparno seraya menyebutkan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada 12 koperasi berskala nasional.
Selain itu, Suparno berharap agar para Kepala Dinas Koperasi dan UKM di Jawa Timur terus meningkatkan kualitas pengawasan koperasi melalui pelatihan yang sudah disiapkan secara matang. “Jawa Timur merupakan barometer perkoperasian di Indonesia. Bila kinerja koperasi di Jatim meningkat, saya yakin daerah lain pun akan meningkat. Begitu juga sebaliknya, bila Jatim menurun, daerah lain akan menurun pula”, jelas Suparno.
Oleh karena itu, Suparno meminta peran Satgas Pengawas Koperasi di daerah dapat ditingkatkan kualitasnya, baik SDM-nya maupun tingkat pengawasannya. “Pengawasan koperasi itu berdasarkan skalanya. Bila berskala kabupaten/kota maka yang mengawasi adalah kabupaten/kota. Begitu juga dengan skala provinsi. Kemenkop UKM mengawasi koperasi yang berskala nasional. Di dalamnya selain pengawasan, juga termasuk masalah perijinan dan pembinaan”, imbuh Suparno.
Di samping pengawasan, lanjut Suparno, Kemenkop dan UKM juga memiliki program pencegahan. Yaitu, bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan membentuk Tim Waspada Investasi, yang juga melibatkan Kemenperin, Kemendag, BKPM, Kemendiknas, BI, Bareskrim Mabes Polri, dan sebagainya. “Terkait itu, pengawasan dan pencegahan, kita juga terus mengevaluasi aturan yang ada. Kalau Peraturan Deputi dianggap masih kurang kuat, maka akan diperbaharui menjadi setingkat Permen”, kata Suparno.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim Mas Purnomo Hadi menekankan agar seluruh dinas yang mengurusi koperasi dan UKM di seluruh Jawa Timur harus berada di tengah-tengah masyarakat koperasi ketika mereka membutuhkan, jangan menghindar dari ketika mereka punya masalah. “Kita harus memantapkan pola pembinaan terhadap koperasi dan UKM. Kita harus turun ke koperasi-koperasi tidak sehat dan bermasalah memberikan pembinaan secara maksimal. Baik dari sisi pengawasan, perkuatan kelembagaan, hingga kinerja usahanya”, kata Purnomo.
Dia menjabarkan, saat ini ada sekitar 31 ribu lebih koperasi di Jatim. Dari jumlah itu, sekitar 27 ribu koperasi masuk kategori sehat. Sedangkan sekitar 15% koperasi merupakan koperasi sakit yang mati segan hidup tak mau. “Tugas kita harus meningkatkan yang 15% itu atau sekitar 3000an koperasi. Dari jumlah itu, berapa yang masih bisa kita bina. Kalau tidak bisa dibina, ya akan kita bubarkan”, tegas Purnomo.
Meski begitu, kata Purnomo, dalam membubarkan koperasi harus dilakukan secara hati-hati dan harus sesuai aturan. “Terutama untuk pembubaran koperasi yang masih memiliki utang kredit dari pihak lain. Selesaikan dulu masalah utangnya, jangan sampai tagihannya beralih ke kita. Maka, kita harus pahami betul aturan tentang pembubaran koperasi”, kata Purnomo.
Tak hanya itu, Purnomo juga berharap agar para kepala dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota tidak terlalu mudah memberikan badan hukum koperasi di daerahnya. “Setelah diberi badan hukum, lalu bagaimana selanjutnya. Koperasi yang diberi ijin harus punya tindak lanjut, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus terus dibina dan diawasi agar koperasi berkualitas dan sesuai tujuan serta jati diri koperasi”, papar Purnomo lagi.
Selain itu, kata Purnomo, pihaknya juga memiliki program strategis lain untuk memberdayakan koperasi dan UKM di Jatim. Diantaranya, peningkatan kualitas SDM koperasi (pengawas, pengurus, dan anggota), peningkatan kualitas produksi, peningkatan kualitas pembiayaan, hingga peningkatan kualitas pemasaran. “Itu semua memerlukan pengawasan yang maksimal. Karena, sebesar apapun koperasi bila tanpa pengawasan akan hancur. Jadi, faktor pengawasan itu sangat penting dalam mensukseskan program pemberdayaan koperasi menuju koperasi berkualitas”, pungkas Purnomo. (son)