
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam memberantas korupsi baru 55 persen. Sedangkan untuk skala nasional pemberantasan korupsi baru mencapai 30 persen.
“Secara nasional 30 persen. Di Provinsi Banten baru 55 persen,” ungkap Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Tri Budi Rochmanto ditemui di balaikota Tangerang selatan (Tangsel), Kamis (6/9).
Lebih lanjut Tri Budi mengatakan, Catatan itu berkaitan dengan program rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi pada delapan fokus area plus sektor strategis. Menurutnya, monitoring dan evaluasi (Monev) disampaikan berdasarkan komitmen tahun lalu di masing-masing daerah.
Berbeda dengan kota termuda pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini. Budi menyatakan, persentase MCP yang dikelola oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan berada di rangking teratas se-Banten. “Capaian untuk Kota Tangerang Selatan 74,61 persen. Artinya hampir sudah rata-rata terpenuhi kriteria yang kita mintakan fokus area tadi,” ujarnya.
Budi memaparkan, kedelapan fokus area pemantauan diantaranya mencakup program bidang penggunaan APBD, pengadaan barang dan jasa, manajemen Aparatur Sipil Negara, kapabilitas APIP, barang daerah, dana desa. “Di Tangsel cuma tujuh fokus area karena tak ada dana desa,” pungkasnya. (nov)