Jakarta ( Bisnis Jakarta ) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Lampung Tengah Erik Jonathan dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lampung Tengah Erik Jonathan sebagai saksi untuk tersangka J Natalis Sinaga,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain Erik, KPK memanggil tiga saksi lainnya juga untuk tersangka J Natalis Sinaga, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Adi Erlansyah, Kadis Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Lampung Tengah Madani, dan Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Roli.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK saat ini sedang mendalami proses pembahasan surat persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 tersebut.
Diduga ada beberapa pimpinan DPRD yang menandatangani surat persetujuan tersebut sehingga KPK akan menelusuri prosedurnya terlebih dahulu.
KPK telah menetapkan empat tersangka masing-masing Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto sebagai tersangka suap dalam kasus tersebut.
Mustafa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan peran Mustafa adalah sebagai pihak pemberi secara bersama-sama dengan Taufik Rahman, yaitu ada dugaan arahan Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode “cheese”.
Diduga arahan Bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp100 juta Rupiah dengan total Rp1 miliar Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu J Natalis Sinaga dan Rusliyanto.
Diduga, pemberian uang untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.
Direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai persyaratan nota kesepamahan (MoU) dengan PT SMI.
Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar.(ant)