DEPOK (Bisnis Jakarta) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok kini telah membuka penerimaan dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Yang mana penerimaan dokumen tersebut sudah dimulai sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017 mendatang.
“Pelaksanaan penerimaan berkas dimulai sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, khusus di tanggal 16 Oktober, batas waktu penerimaan berkas kami perpanjang sampai pukul 24.00 WIB,” tutur Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati, Kamis (5/10).
Berdasarkan Surat Pengumuman KPU Kota Depok No. 143/HM.02-PU/3276/KPU-Kot/X/2017, terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengurus Parpol tingkat Kota Depok. Diantaranya, daftar nama dan alamat anggota Parpol menggunakan Formulir 2 Model F2-PARPOL.
“Daftar nama dan alamat tersebut harus dibuat ke dalam dua bentuk, yaitu softcopy melalui Sipol, serta berbentuk hardcopy yang diserahkan langsung ke Kantor KPU Kota Depok,” jelasnya.
Seluruh pengurus Parpol tingkat Kota Depok juga diharuskan untuk melengkapi salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol serta salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Surket). Dokumen tersebut harus dalam bentuk hardcopy yang disusun secara berurutan sesuai dengan daftar nama anggota Parpol untuk setiap Kelurahan.
“Apabila sudah dilengkapi, maka semua dokumen tersebut dapat langsung diserahkan ke Kantor KPU Kota Depok Pancoran Mas,” ungkapnya. (jif)