KSPSI Tolak UMK Tangsel

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak hasil pleno yang menyebutkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) 2018 sebesar Rp3.555.835. KSPSI menilai angka perhitungan UMK berdasarkan inflasi daerah Tangsel dan perekonomian di Tangsel. “Tidak seperti Apindo dan Pemkot Tangsel yang menggunakan PP 78,” ungkap perwakilan KSPSI, Dahrul Lubis.

Berdasarkan perhitungan pihak serikat pekerja, berdasarkan inflasi Tangsel sebesar 4,38 % dan PDB Tangsel 6,98 % dengan UMK 2017 sebesar Rp 3.270.936. Sehingga UMK Tangsel di 2018 seharusnya sebesar Rp3.642.514. “Angka kita dengan angka Pemkot Tangsel selisih sebesar Rp80 ribu,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kota Tangsel Purnama Wijaya mengatakan, penolakan ini dinilai wajar dan merupakan hak dari buruh untuk tidak sepakat. “Itu hak mereka untuk tidak sepakat, tapi kita tetap merekomendasikan ke Wali Kota akan usulan mereka, dariĀ  Wali Kota akan kirim ke Gubenur, nantinya Gubenur lah yang memutuskan dan mempunyai kewenangan untuk memutuskan UMK,” katanya.

Purnama menambahkan, penetapan besaran upah minimum kota (UMK) Kota Tangsel tahun 2018 sebesar Rp3.555.835 diperoleh berdasarkan acuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. “Nilai UMK sebesar itu dihitung berdasarkan rumus penghitungan besaran UMK dengan angka inflasi nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99%,” pungkasnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button