Lahan Dicaplok Investor, Warga Surati Bupati Muratara

KARANG DAPO (Bisnisjakarta)-
Tiga warga Karang Dapo – Rusmadi, Aminudin dan Muhammad Adil – bersurat kepada Bupati Musi Rawas Utata (Muratara), setelah lahan garapannya diduga dicaplok PT Dendy Marker Indah Lestari untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Melalui pendampingan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Sumatera Selatan (LPLH Sumsel), ketiganya berharap Bupati Muratara mencarikan solusi atas perlakuan pemilik modal yang diduga menguasai lahan warga secara ilegal. Mereka pun siap berdialog dengan investor untuk memastikan lahan tersebut milik mereka.

Dalam surat tertanggal 3 April 2020 itu, mereka mewakili belasan pemilik lahan lainnya memastikan bahwa lahan yang diduga dicaplok investor itu sudah mereka kuasai sejak belasan tahun silam, bahkan lahan yang ditumbuhi pohon karet tersebut sudah sebagian besar digarap sebagai sumber mata pencaharian mereka.

Mereka melaporkan bahwa belum pernah menjual lahan atau menghibahkan lahan tersebut kepada siapapun, karena dari lahan yang ditanami pohon karet itulah mereka bisa menghidupi keluarga. "Kami tidak pernah memberikan, mengagunkan atau menjual lahan kebun karet kami kepada pihak siapapun, apalagi kepada perusahaan PT Dendy Marker Indah Lestari," ungkap ketiga warga dalam surat pernyataannya tertanggal 23 Maret 2020.

LPLH-SS berharap, investor yang yang berinvestasi terutama terkait dengan lahan harus benar-benar teliti dengan melibatkan pemerintahan desa, mengingat mereka yang lebih mengetahui letak lahan yang dimiliki warga, dan tidak menggunakan segelintir oknum yang mengatasnamakan masyarakat sebagai pemilik lahan.

LPLH-SS mengingatkan pemilik modal bahwa dalam melakukan investasi harus didahului sosialisasi kepada masyarakat agar kelangsungan investasi dapat berjalan baik dan aman. "Investor harus menjamin bahwa kehadiran mereka dapat mensejahterakan rakyat, bukan justru membuat rakyat menderita," tulis LPLH-SS.

LPLH-SS berjanji akan terus melakukan pendampingan terhadap warga pemilik lahan, dan mendesak perusahaan untuk memghentikan aktivitas di atas lahan warga sampai adanya kesepakatan yang win win solution. "Kita minta Bupati Muratara turun tangan untuk menghindari konflik berkepanjangan yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak," pesan LPLH-SS sebagaimana dikutip dari surat yang ditujukan kepada Bupati Muratara serta ditembuskan kepada pejabat pusat maupun pejabat daerah.

Sementara PT Dendy Marker Indah Lestari sudah memasang papan di area lahan yang diklaim sebagai kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Dendy Marker Indah Lestari, HGU No 04 Tahun 1998. (son)

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button