Leasing Abaikan Instruksi Jokowi, Driver Online Mulai Resah

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Instruksi Presiden Joko Widodo tentang relaksasi kredit baik kredit yang diberikan perbankan maupun oleh industri keuangan non-bank sebagai dampak wabah virus corona dianggap sebagai angin lalu khususnya oleh pihak leasing.

Sejumlah lembaga keuangan non-bank tetap menarik angsuran khususnya kredit kendaraan bermotor yang sudah jatuh tempo dengan alasan apa yang disampaikan Jokowi hanya sebatas himbauan.

Dengan asalan Kantor Pusat belum menerima surat atau peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka sebuah lembaga keuangan non-bank yang dikonfirmasi tetap berpedoman pada perjanjian kredit  selama ini, jadi perlakuan saat ini masih sama seperti biasanya.

Oleh karena itu, sejumlah driver online yang dikonfirmasi berharap relaksasi kredit ala Jokowi itu diikuti dengan terbitnya aturan atau keputusan lembaga terkait, sehingga tak ada alasan industri perbangkan atau lembaga keuangan non-bank menolak untuk melaksanakan instruksi presiden. "Jika tidak ada aturan yang tegas, leasing akan abai dan tetap dengan cara mereka seperti intimidasi atau bahkan melalui kekerasan jika kita terlambat membayar angsuran," kata salah seorang driver online bernama Budi.

Budi mengaku, akibat virus corona dan berbagai kebijakan pemerintah pusat maupun daerah seperti work from home atau larangan berkumpul termasuk batasan untuk beribadah di masjid telah menyebabkan berkurangnya pendapatan driver online. "Kondisi sekarang sangat sulit, jangankan untuk menutupi angsuran, untuk beli bahan bakar dan kebutuhan keluarga saja tidak nutup," kata Budi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta tukang ojek, sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor atau mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir. "Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," ucap Jokowi.

Selain itu, Jokowi mengingatkan perbankan maupun industri keuangan nonbank agar tidak mengejar kredit. Jokowi meminta polisi memperhatikan arahan ini. "Dan pihak perbankan maupun industri keuangan nonbank dilarang mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector, itu dilarang, dan saya minta kepolisian mencatat hal ini," pesan Jokowi. (son)

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button