JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Menteri Koordinator Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan meminta menghilangkan biaya pembatalan tiket maskapai sebesar 10 persen karena kejadian meletusnya Gunung Agung adalah keadaan darurat atau force majeur.
“Jangan ada yang mempersulit penumpang, kalaupun ada di Peraturan Menteri, bisa diubah karena ini force majeur’ bukan keinginan mereka,” kata Luhut saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan Jakarta, Selasa.
Luhut menekankan dalam keadaan seperti itu, penumpang seharusnya tidak dipersulit, justru dipermudah karena kondisinya sangat berbeda. Untuk itu, dia meminta Kemenhub untuk mengubah PM Nomor 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, akan segera menyelesaikan perubahan PM tersebut setiba Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Tanah Air usai sidang Organisasi Maritim Internasional di London, Inggris.
“Sekarang sudah tahapan imbauan, jadi maskapai sudah sepakat tidak memberlakukan biaya administrasi tersebut dan ketika Menhub datang, sudah siap tanda tangan PM tersebut,” ujarnya.
Sugihardjo menilai di saat seperti ini, pemerintah wajib memberikan pelayanan terbaik, termasuk menghilangkan beban biaya tersebut. “Hilangnya kepercayaan lebih mahal lagi,” ucapnya.
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni mengatakan bahwa potongan 10 persen maksimal dikenakan sekitar Rp100.000 karena tiket sendiri paling mahal untuk Jakarta-Bali sekitar Rp1 juta.
“Potongan 10 persen itu hanya untuk administrasi, kami sudah berkoordinasi dengan maskapai, seperti Garuda dan Lion sudah tidak memberlakukan biaya administrasi tersebut,” katanya. (grd/ant)