DaerahHeadline

Menemukan Kejanggalan di Rekapitulasi Suara KPU, Caleg DPR RI Dapil Jabar 1 Ini Tidak Dapat Jawaban Memuaskan

Bisnisjakarta.co.id – Kejanggalan dalam rekapitulasi suara pada pemilu legistatif 2024 masih terjadi pada beberapa kasus.

Salah satunya terjadi pada Dra. Hj. ELZA GALAN ZEN yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil I Jawa Barat dari Partai Gerindra.

Elza yang sebelumnya juga pernah maju sebagai caleg pada tahun 2014 dan 2019 kali ini kembali mencalonkan diri sebagai caleg diajang Pesta Demokrasi Februari lalu.

Sehingga, Elza Galan Zen tercatat 3 kali mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) pada 2014, 2019, dan 2024 dan berturut-turut pula tidak lolos ke tempat terhormat DPR RI.

Elza Gala Zein sempat menjadi sorotan dan viral baik di media massa maupun media sosial, karena hanya hadir seorang diri, tanpa didampingi pengacara saat menghadiri sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (30/4/2024).

“Tiga kali nyaleg babak belur. Ini sudah tidak diizinkan keluarga sebetulnya,” ujar Elza dalam sidang MK.

Lebih lanjut Elza juga mengatakan dirinya sudah tak mampu lagi untuk menggelontorkan dana guna membayar saksi dan pengacara.

“Saya tidak sanggup bayar lagi saksi, tidak sanggup bayar pengacara dan lain-lain, sehingga memberanikan diri dengan berani seperti ini (*datang sendiri),” ujar Elza dihadapan Hakim Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Y P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Perjalanan real count KPU dalam catatan Elza Galan Zen:
versi: 15 Feb 2024, 11:00.23, Progres: 240 dari 8984 TPS (2,67%) = 3.343
versi: 15 Feb 2024, 17:31.01, Progres: 359 dari 8984 TPS (4,00%) = 4.937
versi: 16 Feb 2024, 12:32.31, Progres: 1002 dari 8984 TPS (11,15%) = 6.250
versi: 17 Feb 2024, 19:30.00, Progres: 4698 dari 8984 TPS (52,29%) =
10.087
versi: 20 Feb 2024, 11:00.00, Progres: 4890 dari 8984 TPS (54,43%) =
958
versi: 21 Feb 2024, 09:00.00, Progres: 4902 dari 8984 TPS (54,56%) = 965

“Terjadi keanehan pada perolehan suara pada awalnya normal sesuai perjalanan Waktu, tapi hingga pada Tanggal 17 Februari 2024, 19:30.00 perolehan suara 10.087 pada catatan saya, keanehan muncul saat Tanggal 20 Februari 2024, 11:00.00 ditotal suara sudah 54,43% perolehan suara malah turun drastic di angka 956 suara,” terang Elza Galan Zen di bilangan jl. Anggrek, Kota Bandung, 31 Mei 2024.

“Dilansir dari detik.com yang mengusung berita berjudul “Real Count KPU di Jabar I 3,56%: Atalia Istri RK Unggul, Giring PSI 5.000-an” ditulis oleh Jabbar Ramdhani.detikNews pada Kamis, 15 Feb 2024 16:28 WIB, tercatat perolehan tertinggi sementara di Dapil Jabar I: Elza Galan Zen (Gerindra) 4.928 suara, namun di real account KPU sudah di angka 958 suara,” ungkap Elza.

Berlatarkan kejanggalan dan keanehan pada pencatatan perolehan suara yang tiba-tiba turun drastis tersebut atau bisa dibilang Hilang Suara, Elza dalam permohonannya menggugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU atas perolehan suaranya yang berubah dan mengalami penurunan pada tanggal 20 Februari 2024.

“Sudah terlanjur jadi sorotan dan viral di media yang menyajikan persidangan MK didalam video youtube maupun potongan media social ternyata tidak dapat mempengaruhi wacana penontonnya, malah ada beberapa media online yang memberi opini Elza halu karena tiga kali tidak lolos ke DPR RI,” ujar Elza.

“Sampai sekarang saya kondisinya sehat alafiat dan tidak halu karena kegagalan ke tiga kalinya menjadi caleg di DPR RI, namun memberi informasi ke publik KPU harusnya transparan dan yang disebut media massa atau media online semestinya produknya berimbang dengan Analisa yang akurat, bukan beropini tidak berdasarkan fakta.” lanjut Elza.

“Sangat disayangkan apabila pesta demokrasi ini menjadi ternoda karena sistem perhitungan KPU yang bermasalah dan saat saya bertanya tentang kejanggalan rekapitulasi suara tersebut ke MK, saya tidak mendapatkan penjelasan tentang apa yang terjadi sebenarnya” kata Elza.

Sesuai dengan KETETAPAN NOMOR 157-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Mahkamah Konstitusi talah MENETAPKAN, “Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon”, yang ditandatangani 8 Anggota MK dan 4 Panitera Pengganti.

“Sedangkan KPU hanya menjawab bahwa saksi-saksi dari semua partai tidak ada yang keberatan atas hasil rekapitulasi,” pungkas Elza Galan Zen.***

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button