Menteri Sosial Juliari P Batubara memastikan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu belum disalurkan ke warga terdampak COVID-19 karena saat ini Kemensos masih fokus pada penyaluran bantuan sosial sembako untuk warga terdampak di DKI Jakarta.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/4), Mensos memastikan informasi terkait bansos senilai Rp600 ribu yang beredar di tengah masyarakat bukanlah bansos sembako yang kini sedang dalam proses penyaluran oleh Kemensos. "Bantuan sembako disalurkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan menahan keinginan masyarakat agar tidak mudik. Bantuan sembako ini bukan bantuan bernilai Rp600 ribu sebagaimana informasi yang mungkin disalahpahami masyarakat," katanya.
Mensos perlu menjelaskan hal ini karena banyak beredar kesimpangsiuran di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat mempertanyakan realisasi bansos senilai Rp600 ribu/bulan untuk warga terdampak COVID-19.
Ia menjelaskan BLT disalurkan bagi warga di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). BLT menyasar keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi tidak menerima bantuan sosial reguler (DTKS Non-Bantuan Sosial Nasional) baik Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.
BLT akan menyasar sebanyak 7.461.586 keluarga dari total DTKS Non-Bantuan Sosial Nasional 9.085.939 keluarga.
Sedangkan bansos sembako yang sudah dimulai sejak awal April, berisi paket sembako dan makanan siap saji untuk pekerja informal di DKI Jakarta yang terdampak COVID-19. Penerima bansos sembako didasarkan atas data dari Pemprov DKI Jakarta yakni 3,7 juta jiwa.
Kemensos menyalurkan bansos sembako untuk 2,6 juta jiwa, sementara 1,1 juta sudah ditanggulangi dari APBD DKI Jakarta.
Dengan bansos sembako, kata dia, diharapkan bisa memenuhi kebutuhan pokok dan menahan keinginan masyarakat agar tidak mudik.
Dalam mekanisme distribusinya, Kemensos tidak menyalurkan bantuan sosial sembako secara langsung. Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos sembako, bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui pemerintah daerah (pemda) setempat, yakni melalui Dinas Sosial atau Suku Dinas Sosial.
Penerima bansos sembako adalah keluarga Orang Dalam Pemantauan (OPD), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pekerja sektor informal dan masyarakat rentan lainnya yang datanya dihimpun dan diusulkan oleh dinas sosial di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya, secara bertahap, bansos sembako didistribusikan oleh suku dinas sosial dan komunitas peduli kepada masyarakat melalui kecamatan dan kelurahan langsung ke tempat tinggal warga, demikian Juliari P Batubara. (son)