Merokok Sembarangan Kena Denda Rp2,5 Juta

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Mulai tahun 2018 mendatang, warga yang merokok di kawasan bebas rokok di kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan dikenai ancaman pidana selama tiga bulan penjara atau denda sebanyak Rp2,5 juta. Daerah yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok di antaranya fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

“Jika ada yang merokok di delapan tempat yang dilarang akan ada sanksi tegas. Bisa dijerat ancaman pidana selama tiga bulan penjara atau denda sebanyak Rp2,5 juta,” ungkap Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel Iin Sofiawati.

Ia mengaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi Perda larangan merokok tersebut ke masyarakat pada 2017. Di 2018, pihaknya bakal menerapkan Perda tersebut.

Satuan Tugas (Satgas) Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tangsel rencananya mulai dibentuk pada 2018 mendatang. Satgas OTT ini yang nantinya akan mendukung penerapan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. “Satgas OTT Kawasan Tanpa Rokok akan melibatkan semua unsur pimpinan lembaga, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diketuai langsung oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany,” pungkasnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button