Mulai Tahun Ini, Warteg di Tangsel Dikenai Pajak

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Warung tegal (warteg) dan usaha kuliner tenda di kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan dikenakan wajib pajak. Hal ini menyusul adanya Perda Nomor 3 Tahun 2017 dimana Warteg dan berbagai usaha kuliner lainnya yang beromzet Rp 20 juta perbulan, akan dikenakan pajak sebesar 5 persen dari penghasilan tersebut. “Apa pun itu, warteg, rumah makan, atau jajanan-jajanan kuliner kelas tenda di pasar-pasar modern bisa dikenakan pajak, jika penghasilan mereka di atas 20 juta per bulan, pajaknya itu 5 persen,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel, Amar.

Perda tersebut akan diberlakukan mulai tahun ini. Dalam Perda itu juga, nantinya akan ada sanksi tegas terhadap para wajib pajak. Hal ini dilakukan apabila pengelola usaha tidak taat aturan atau mengemplang pajak. Salah satunya berupa penutupan tempat usaha. “Kalau mengemplang, ya ada penutupan sementara sampai mereka melunasi tunggakan pajak mereka. Dan itu ada aturannya terkait sanksi-sanksinya,” imbuhnya.

Angka 5 persen tersebut juga tidak terlalu besar atau tidak terlalu membebankan para konsumen atau pengunjung rumah makan dan warteg. Karena angka tersebut terbilang cukup kecil. “Misalnya saya makan di warteg habis Rp 10 ibu, maka pajak yang harus saya tanggung sebesar 1000 rupiah. Jadi ini tidak terlalu besar menurut saya,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR lainnya, Drajat Sumarsono menambahkan bahwa yang saat ini yang tengah dilakukan adalah mendata beberapa jumlah warteg dan rumah makan di Kota Tangsel yang memiliki omzet perbulannya minimal Rp. 20 juta. “Dinas terkait sedang mendata, karena kita juga tahu bahwa tidak semua warteg itu penghasilannya bisa diatas 20 juta rupiah. Ada juga yang kecil. Jadi kita data terlebih dahulu berapa penghasilan perbulannya,” tandasnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button