Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Tuntutan diberikan Jaksa Penuntut Umum setelah menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 itu.

“Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Setya Novanto secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan,” kata jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3).

Tuntutan berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU KPK juga meminta agar Setya Novanto wajib membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima sebesar 7,435 dolar AS dikurangi Rp5 miliar. Baca Juga: Pramono Anung-Puan Maharani dan Nama Lain Disebut Novanto Terima Uang e-KTP.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Setya Novanto untuk membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar seperti yang sudah dikembalikan terdakwa kepada KPK selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun,” kata jaksa Abdul Basir.

Dalam tuntutannya, Basir juga menjelaskan bahwa terdakwa telah memperoleh harta benda seluruhnya 7 juta dolar AS dan satu jam tangan merek Richard Mille RM-011 seharga 135 ribu dolar meski jam tangan tersebut telah dikembalikan terdakwa pada 2016. Tapi pengembalian tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran terdakwa karena KPK sedang melakukan penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Irman dan Sugiharto.

JPU KPK juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Novanto selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara. Permintaan itu atas pertimbangan untuk menghindari negara dipimpin oleh orang-orang menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, kolega dan kelompoknya serta melindungi publik atau masyarakat dari fakta, informasi persepsi yang salah dari pelaku korupsi patut untuk mencabut hak terdakwa untuk dipilih atau menduduki dalam jabatan publik sesuai dengan fungsi hukum penjeraan dapat dipenuhi.

Hal-hal yang memberatkan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu dalam tuntutannya adalah karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Akibat perbuatan terdakwa yang bersifat masif dan menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak perbuatan para terdakwa masih dirasakan sampai saat ini dan menimbulkan kerugian keuangan yang besar.

Jaksa KPK juga menilai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (tindak pidana pencucian uang/TPPU). Bahkan Jaksa membeberkan fakta metode baru dalam upaya pencucian uang hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional, sehingga akan terhindar dari deteksi otoritas pengawas keuangan di Indonesia.

Jaksa KPK lainnya, Wawan Yunarwanto menjelaskan skema penyamaran uang sebesar 7,3 juta dolar AS yang dilakukan. Yaitu untuk menyamarkan pengiriman uang kepada terdakwa pada 19 Januari – 19 Februari 2012, Johannes Marliem (tinggal di AS) melakukan pengiriman kepada beberapa perusahaan uang dan money changer dengan menggunakan sarana barter atau set off atau pertemuan-pertemuan utang dengan memanfaatkan pihak lain yang legal yang seluruhnya berjumlah 3,55 juta dolar AS.

Uang diterima melalui keponakan Setya Novanto yaitu Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang juga rekan Setnov yaitu Made Oka Masagung yang ditransfer oleh Direktur Utama PT Biomorf Lone Indonesia Johanes Marliem selaku penyedia Automated Fingerprint Identification System (AFIS) merk L1 dan Anang Sugiana Sudiharsa sebagai Direktur Utama PT Quadra Solutions sebagai anggota konsorsium PNRI sebagai pemenang pengadaan e-KTP. Setya Novanto akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 13 April 2018 mendatang.

KPK Tolak Justice Collaborator
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK juga menolak permohonan Setya Novanto sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator). “Terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator, sehingga penuntut umum belum dapat menerima permohonan terdakwa. Namun bila di kemudian hari dapat memenuhi, maka penuntut umum bisa mempertimbangkan kembali,” kata Basir lagi.

Ada tiga syarat dalam undang-undang dan Peraturan Mahkamah Agung No. 11 Tahun 2011 yang dinilai tidak dapat dipenuhi Novanto sebagai justice collaborator. Yaitu pertama, memberikan keterangan yang signifikan mengenai tindak pidana yang diperbuatnya; kedua, mengungkap pelaku lain yang lebih besar; dan ketiga, mengembalikan seluruh hasil kejahatannya.

Penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menyesalkan pertimbangan KPK yang tidak menguraikan alasan spesifik menolak permohonan kliennya menjadi justice collaborator. Firman meyakini Novanto masih punya kesempatan permohonan ini dikabulkan.

Menurut Firman, kliennya sudah siap mengungkap kasus proyek pengadaan e-KTP. Bahkan, Novanto siap memberi kesaksian keterlibatan pihak lain. “Yang jelas kami berusaha semaksimal mungkin dengan permohonan ini dan Pak Nov siap saja diperlukan untuk memberi kesaksian kaitan dengan pihak lain yang tentunya ditetapkan tersangka setelah perkara ini. Karena itu penasihat hukum sedang persiapkan pledoi untuk disampaikan (secara) pribadi dan tim penasihat hukum,” katanya. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button