
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) anggota DPR RI Nyoman Dhamantra. Penangkapan Anggota Komisi VI DPR RI ini terkait kasus suap perizinan impor bawang putih.
Setelah diamankan, Dhamantra dibawa ke Jakarta dan tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 14.30 WIB Kamis (8/8). Anggota Fraksi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Bali ini turun dari mobil kijang Innova berwarna abu-abu dikawal sejumlah penyidik KPK.
Penangkapan Dhamantra berawal dari OTT KPK yang dilakukan pada Rabu 7 Agustus 2019 pukul 21.30 WIB. Ada 11 orang yang diamankan penyidik KPK dalam OTT ini mulai dari pengusaha hingga orang kepercayaan yang belakangan diketahui sebagai asisten pribadi anggota DPR RI Nyoman Dhamantra. "Sejak Rabu malam hingga pagi (Kamis-red) ini KPK telah membawa total 11 orang ke Gedung KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.
Agus mengungkapkan 11 orang yang ditangkap mulai dari pengusaha importir hingga orang kepercayaan anggota DPR RI Nyoman Dhamantra. "Sebelas orang terdiri dari unsur swasta pengusaha importir, sopir, dan orang kepercayaan anggota DPR RI dan pihak lain," ucap Agus.
OTT tersebut diduga terkait suap rencana impor bawang putih. "Transaksi terkait dengan rencana impor bawang putih ke Indonesia," kata imbuh Agus.
Dalam OTT itu, KPK menyita bukti transfer sebesar Rp2 miliar. KPK juga menemukan sejumlah uang dalam pecahan mata dollar Amerika Serikat dari asisten pribadi Dhamantra.
Berbekal keterangan dari asisten pribadinya itu, KPK menduga uang itu akan diberikan untuk Dhamantra. Saat akan diburu Dhamantra diketahui sedang mengikuti Kongres V PDI Perjuangan di Nusa Dua, Bali.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan keberadaan Dhamantra di Kongres PDIP di Bali. "Yang jelas di Bali kan sekarang ada kongres PDIP. Apakah dalam kaitan itu, nggak disebutkan, uang jelas ada 11 orang yang diamankan hingga tadi pagi (Kamis pagi-red)," papar Alexander.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan OTT kasus suap impor bawang putih terkait dengan Komisi V DPR yang membidangi Perdagangan, Perindustrian, Investasi. Dhamantra saat ini diketahui duduk sebagai anggota Komisi VI DPR. "Uang diduga rencana diberikan untuk seorang anggota DPR-RI dari Komisi yang bertugas di bidang Perdagangan, Perindustrian, Investasi," sebut Febri Diansyah.
Sesuai ketentuan perundangan, sejak ditangkap, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum para pelaku yang tertangkap tersebut. Rencananya pimpinan KPK akan menggelar konferensi tentang hasil pemeriksaan Dhamantra pukul 21.30 WIB di Gedung KPK. (har)