KPK Pastikan Komisi VI DPR Subjek Pokok Perkara OTT Dhamantra

JAKARTA (Bisnisjakarta)- 
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Dhamantra terkait dugaan perbuatan melawan hukum yaitu  tindak pidana  korupsi pejabat negara sebagai  penyelenggara negara. "(Nyoman Dhamantra-red) Seorang anggota DPR RI di Komisi VI, karena memang kita tahu Komisi VI terkait dengan subjek atau pokok pokok perkara," ucap Febri Diansyah di Gedung KPk  Jakarta, Kamis (8/8).

Febri menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara antara lain dari bukti transaksi uang senilai Rp 2 miliar yang diperoleh dari asisten pribadi Nyoman Dhamantra, dugaan mengarah kasus ini ada kaitannya dengan fungsi dan tugas pokok Komisi VI yang menangani persoalan   di bidang perdagangan, perindustrian, investasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan apabila ada anggota DPR yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), itu merupakan tindakan pribadi, bukan tindakan DPR secara kelembagaan. "Apabila ada anggota DPR yang terkait dalam OTT, dipastikan bahwa hal tersebut merupakan tindakan perorangan dan bukan tindakan lembaga DPR RI," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan bahwa DPR tetap berkomitmen dan mendukung terhadap pelaksanaan tugas KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Bamsoet mendukung langkah KPK dalam melaksanakan tugasnya. Namun, harus memperhatikan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocencedan kesamaan hak di mata hukum atau equality before the law. "Hal itu harus dilakukan agar tidak terjadi trial by press atau peradilan dengan penggunaan media yang bersifat publikasi massa untuk menggiring opini publik," ujarnya.

Nyoman Dhamantra sendiri diketahui tidak terpilih kembali sebagai anggota DPR RI untuk periode lima tahun ke depan (2019-2024) karena tidak dicalonkan kembali oleh partainya, PDI Perjuangan. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button