
DEPOK – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Depok mengaku tengah melakukan meningkatkan disiplin berlalu lintas demi kelancaran pengendara selama di jalan raya.
Salah satunya peringatan bagi para pengendara ojek online yang kerap mangkal di trotoar. Hal itu ditegaskan Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus.
Selain itu, pihaknya menjelaskan peringatan itu tak hanya para ojek online yang parkir sembarang untuk menunggu penumpang. Namun juga berlaku pada pengendara lain yang berhenti sembarang di trotoar
“Kami imbau bagi semua pengendara khususnya pengemudi ojek online untuk tidak berhenti maupun menunggu penumpang di pinggir Jalan Raya Margonda maupun trotoar. Karena tindakan itu sangat mengganggu pengguna kendaraan lain,” kata Firdaus.
Lebih lanjut, ucap Firdaus, demi meningkatkan disiplin lalu lintas, nantinya akan ada sanksi tegas berupa tilang di tempat dengan denda sebesar Rp250 ribu. Tindak penilangan diberlakukan bagi pengendara sepeda motor yang masih nakal untuk parkir di sepanjang trotoar. Dikatakannya, upaya tersebut diberlakukan agar menciptakan efek jera bagi para pengendara motor atau ojek online yang bandel. “Penerapan tilang di tempat tersebut agar pejalan kaki maupun pengguna jalan merasa aman dan nyaman. Selain juga menghilangkan kesan semrawut di sepanjang Jalan Raya Margonda,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, dengan rencana pemberlakuan tilang tersebut, diharapkan masyarakat meningkatkan kesadaran dan taat dengan peraturan lalu lintas. Mereka juga dapat mengerti untuk tidak menggunakan trotoar sebagai parkir kendaraan. “Ini juga sebagai langkah mengurangi kepadatan kendaraan di sepanjang Jalan Raya Margonda. Untuk itu bagi pengendara mulai sekarang harus mentaati aturan lalu lintas yang sudah diterapkan,” pungkasnya.(jif)