Pasar di Tangsel Harus Dilengkapi Mini Lab

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Tak lama lagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal mewajibkan adanya mini laboratorium di seluruh pasar di kota tersebut. Peraturan tersebut saat ini tengah digodok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Pangan dan Gizi yang saat ini progresnya sudah masuk tahap finalisasi. “Harus ada mini lab di semua pasar. Fungsinya untuk mengecek dan memantau kualitas pangan dan gizi yang masuk ke pasar sebelum diedarkan atau dijual ke masyarakat,” ungkap anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Ketahanan Pangan dan Gizi, Bambang Triyadi.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, dengan adanya mini lab ini, seluruh barang yang dijual di pasar harus melalui proses uji lab terlebih dahulu sebelum dijual. Jika hasil dari uji lab pangan tersebut dinyatakan sehat maka boleh dijual. “Misalnya ayam atau tahu, yang masuk ke pasar itu harus diuji lab dulu, setelah dinyatakan sehat dan layak untuk dikonsumsi, baru pedagang itu diperbolehkan menjual dagangannya,” imbuhnya.

Melalui uji lab ini, ia berharap seluruh kebutuhan pangan di kota perdagangan dan jasa itu terjaga kualitasnya serta memiliki nilai gizi baik. Dampaknya tentu saja perbaikan kualitas kesehatan warga Tangsel. “Dari data yang kami dapat, sebagian besar penyakit anak-anak muda di Kota Tangsel itu, berasal dari buruknya kualitas makanan yang dikonsumsi. Sehingga bagi kami Perda ini sangatlah penting,” tandasnya.

Sementara mengenai pendanaan mini lab ini, Bambang mengaku nantinya bakal diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal). Perwal ini yang akan mengatur lebih teknis lagi mengenai mini lab tersebut. “Untuk itu, Perwal yang mengatur, yang penting kita sudah buatkan dasar hukumnya mengenai pembentukan atau pengadaan mini lab di semua pasar yang ada di Kota Tangsel,” pungkasnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button