PDIP Duga Ada Motif Politik OTT KPK

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – DPP PDI Perjuangan mempersoalkan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan orang lain atau tak langsung. Sebab, apabila kepala daerah yang dijadikan tersangka dilakukan melalui mekanisme OTT tak langsung tidak menutup kemungkinan semua orang berpotensi menjadi target OTT.

“Banyak yang bertanya, apakah OTT ini murni upaya pemberantasan hukum, atau sebaliknya, ada kepentingan politik yang mempengaruhinya,” sebut Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Jakarta, Minggu (10/6).

KPK menetapkan Bupati Blitar Samanhudi dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Suap kepada dua kepala daerah itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Tulungagung serta pemerintah Kota Blitar tahun anggaran 2018.

Hasto mengatakan kesan adanya kepentingan politik ini dapat dicermati pada kasus “OTT” terhadap Samanhudi Walikota Blitar dan Sahri Mulyo calon bupati terkuat di Tulungagung.

Dari dua OTT kepala daerah terakhir yang dicermatinya itu, Hasto mengatakan keduanya tidak terkena OTT secara langsung. Namun, dari pemberitaan media menggambarkan bahwa keduanya sudah menjadi target dan memang harus ditangkap baik melalui OTT langsung maupun tidak langsung.

“Faktanya, yang ditangkap di Kota Blitar adalah seorang penjahit, dan bukan pejabat negara. Lalu di Kabupaten Tulungagung seorang kepala dinas dan perantara, bukan Sahri Mulyo. Kesemuanya lalu dikembangkan bahwa hal tersebut sebagai OTT terhadap Samanhudi dan Sahri Mulyo. Ada apa dibalik ini?” gugatnya.

Hasto juga menilai kasus penetapan tersangka dua bupati dari kader PDIP itu mengindikasikan adanya kecenderungan kepala daerah yang menjadi sasaran operasi OTT KPK adalah mereka yang memiliki elektabilitas tertinggi dan merupakan pemimpin yang sangat mengakar. Samanhudi contihnya, terpilih kedua kalinya dengan suara lebih dari 92%.

Soal OTT ini, Hasto menegaskan partainya memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK manakala OTT tersebut dilakukan dengan berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dalam hukum dan sesuai mekanisme hukum itu sendiri.

“Namun pertanyaannya, apakah OTT tersebut tidak dipengaruhi oleh kontestasi pilkada? Siapa yang bisa memastikan hal ini bahwa segala sesuatunya dilakukan secara proper dan sesuai mekanisme hukum yang jujur dan berkeadilan?” tanya Hasto.

Sebab di masa lalu, sambung dia, ada oknum KPK yang tidak ternyata bisa melepaskan diri dari kepentingan di luar tugasnya, misal terkait dengan pencoretan bakal calon menteri yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan nampak ada vested interest. Demikian juga halnya terhadap kebocoran sprindik Anas Urbaningrum misalnya.

Oleh karena itu, jika OTT yang dilakukan oleh KPK tersebut sudah benar-benar sesuai SOP, tidak ada kepentingan lain kecuali niat suci dan mulia untuk memberantas korupsi tanpa kepentingan subyektif demi agenda tertentu, ia meyakini banyaknya pejabat daerah yang terkena OTT tidak hanya membuat pemerintahan daerah pincang akibat korupsi.

Tetapi OTT kepala daerah ini bisa dijadikan indikator bahwa persoalan korupsi sudah menyentuh aspek paling mendasar, yaitu kegagalan sistem pencegahan korupsi negara. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button