Pelaku IKM Depok Diimbau Segera Sertifikasi Halal dan Hak Paten

DEPOK (Bisnis Jakarta) – Terkait jaminan mutu produk para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) yang ada di Kota Depok, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) bakal memfasilitasi pembuatan sertifikat halal sebanyak 40 IKM tahun ini.

Kepala Bidang Perindustrian Disdagin Kota Depok, Martino Vaz mengatakan tujuan dari fasilitas sertifikat halal yang diberikan untuk memberikan jaminan kepada warga bahwa produk yang di produksi layak konsumsi dan menjamin kepastian pasar pada produk yang dihasilkan.

“Dengan legalitas yang jelas pada produk pelaku IKM akan memberikan keuntungan baik produsen maupun konsumen yang membeli produk tersebut. Pembeli akan merasa lebih tenang saat membeli produk tanpa takut produk tersebut layak di konsumsi atau tidak,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, fasilitasi pembuatan sertifikat halal bagi pelaku IKM rutin dilakukan oleh pihaknya setiap tahun. Dimana pada tahun 2017, terdapat 30 pelaku IKM yang telah difasilitasi pembuatan sertifikat halal. “Untuk jenis produk dari IKM yang difasiltasi cukup beragam, seperti makanan dan minuman,” tutur

Selain itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok juga meminta IKM untuk mematenkan produknya dengan mengurus sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) agar terlindung dari peniruan. Sebab jika nantinya usahanya sudah terkenal dan memiliki nama, maka banyak orang yang yang menjiplak. “Merek atau brandnya bisa dijiplak oleh orang lain kalau belum memiliki sertifikat HAKI,” jelasnya.

Marthin mengatakan, syarat pembuatan HAKI cukup mudah pelaku IKM hanya perlu membawa fotokopi KTP dan foto merek produknya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Selain itu, untuk menekan biaya pembuatan sertifikat HAKI pelaku IKM bisa mengurusnua sendiri tanpa menggunakan perantara, terlebih memiliki surat rekomendasi dari Disdagin.

“Jadi, surat rekomendasi ini menunjukkan IKM tersebut merupakan binaan dari Disdagin. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan keringanan biaya pembuatan HAKI yang awalnya sebesar Rp1,5 juta menjadi hanya Rp 600 ribu,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya mengklain turut memfasilitasi pembuatan sertifikat HAKI setiap tahunnya. Menurutnya, tahun 2018, terdapat 40 pelaku IKM, untuk pembuatan HAKI. “Namun, keterbatas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok, kita belum bisa memfasilitasi seluruh pelaku IKM. Bagi mereka yang mampu dapat mengurus secara mandiri ke Kemenkumham RI bidang HAKI,” katanya. (jif)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button