Pemberlakuan Ganjil-Genap Untuk Kurangi Kemacetan

Jakarta (Bisnis Jakarta) – Mulai 12 Maret 2018 akan ada ketentuan baru bagi pengguna kendaraan di jalan tol Jakarta-Cikampek, khususnya di akses pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Pada tanggal itu ,akan diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor yang memiliki plat nomor ganjil genap yang akan melintas di dua pintu gerbang tol tersebut.

Pembatasan itu dilakukan mengingat pada jam kerja pagi hari kepadatan luar biasa terjadi di jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta dari dua pintu tol tersebut.

Sosialisasi pun dilakukan oleh pemerintah bahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin (5/3), menyosialisasikan Aturan Ganjil Genap di Akses Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Skema ganjil-genap untuk pengaturan mobil pribadi diharapkan dapat mengurai kepadatan di ruas Tol Jakarta-Cikampek yang merupakan imbas dari pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional.

Dalam sosialisasi tersebut, kedua menteri di Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi, terlihat membagikan dua lembar brosur kepada setiap pengemudi kendaraan yang hendak memasuki gerbang tol arah Jakarta.

Brosur tersebut berisi informasi tiga peraturan yang diberlakukan di Ruas Tol Jakarta-Cikampek pada 12 Maret 2018, yaitu Jam Operasional Angkutan Barang pada Golongan III, IV dan V; Lajur Khusus Angkutan Umum dan Ganjil Genap di Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta. Brosur juga memuat tentang jadwal keberangkatan bus angkutan umum ke arah Jakarta dari Bekasi.

Kebijakan Ganjil Genap ini berlaku mulai 12 Maret 2018 untuk kendaraan pribadi dari Senin hingga Jumat pukul 06.00-09.00 WIB di akses masuk Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Target pemerintah adalah kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan kendaraan di ruas Tol Jakarta-Cikampek, bahkan potensi pengurangan kemacetan bisa mencapai 30 sampai 40 persen.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan pun juga menyiapkan bus angkutan untuk memfasilitasi pengemudi kendaraan pribadi menuju Jakarta.

Kebijakan ini diharapkan lambat laun dapat memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum. Pemerintah mendidik masyarakat untuk menggunakan angkutan umum bus.

Selain penyediaan bus, BPTJ juga menyediakan kantung parkir “park n ride” di Summarecon dan Mega City untuk di Bekasi Barat dan di Grand Dhika serta BTC untuk Bekasi Timur bertarif tetap Rp20 ribu per hari dengan menukarkan tiket Transjabodetabek.

Masyarakat yang terkena dampak aturan ganjil-genap itu, BPTJ Kementerian Perhubungan menyiapkan 60 unit bus Transjabodetabek untuk memfasilitasi pengguna kendaraan pribadi seiring mulai diberlakukannya aturan ganjil-genap di tol Bekasi arah Jakarta.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono, menyampaikan potensi pergeseran pengguna mobil pribadi ke angkutan umum mencapai 2.000 kendaraan saat kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta diberlakukan mulai 12 Maret 2018.

Tujuan ke Jakarta ada yang berhenti di Blok M, Plaza Senayan, arahnya melewati Bundaran HI. Transjabodetabek Premium dioperasikan dari berbagai perusahaan, seperti PPD, Royal Trans, Big Bird, dan menyusul dari Damri.

Tindakan persuasif Korlantas Polri pada tahap awal akan menindak secara persuasif pengguna kendaraan pribadi yang melanggar aturan ganjil genap pada akses Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Untuk itu kepolisian akan menempatkan petugas sebelum memasuki gerbang tol terkait kebijakan ganjil genap yang mulai berlaku pada 12 Maret 2018.

Apabila ada kendaraan genap yang kedapatan masuk pada tanggal ganjil, petugas kepolisian usahakan persuasif untuk putar arah.

Pengaturan ruas Tol Jakarta-Cikampek, Kementerian Perhubungan memberlakukan tiga kebijakan, salah satunya skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi di Bekasi Timur dan Bekasi Barat menuju Jakarta pada jam kerja, yakni pukul 06.00-09.00 WIB pada Senin sampai Jumat.

Penindakan hukum oleh kepolisian terhadap kebijakan baru ini akan disesuaikan dengan Operasi Keselamatan Jaya yang dilaksanakan Polri pada 5-25 Maret 2018.

Pada kurun waktu tersebut, petugas kepolisian hanya akan menindak secara persuasif dengan mengarahkan pengemudi untuk putar balik sebelum memasuki gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, dan mengarahkan ke pintu “exit” lainnya.

Setelah Operasi Keselamatan berakhir pada 25 Maret 2018, pengguna kendaraan pribadi dengan pelat ganjil di tanggal genap atau sebaliknya yang kedapatan melintasi akses Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta, akan dikenakan sanksi tilang dengan pelanggaran pasal 287 ayat 1 karena melanggar aturan perintah atau larangan lalu lintas.

Selain untuk kendaraan pribadi, tindakan hukum persuasif juga akan dilakukan pada truk atau angkutan barang dan bus angkutan umum.

Kemenhub memberlakukan tiga kebijakan sekaligus. Selain kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi, angkutan barang (kecuali pengangkut BBM dan BBG) golongan III, IV dan V dilarang melintas di ruas Cawang sampai Karawang Barat (dua arah) pukul 06.00-09.00 WIB pada Senin-Jumat.

Selain itu, Lajur Khusus Angkutan Umum juga akan diterapkan, yaitu bus harus melintas di jalur paling kiri jalan tol dari Gerbang Tol Bekasi Timur hingga Jakarta dengan ketentuan hari dan waktu yang sama.

Dalam melaksanakan tiga kebijakan sekaligus pada 12 Maret 2018 ini, Polri telah menyiapkan 85 personel yang ditempatkan pada sejumlah titik sebelum memasuki gerbang tol serta melakukan patroli pada waktu kerja yang ditetapkan.

Mengatur dengan sistem ganjil-genap adalah yang paling bisa dikerjakan paling cepat karena menjadi kewenangan Kemenhub, kalau tarif progresif harus minta izin Kementerian PU dan itu sudah diatur dalam undang-undang, harus revisi terlebih dahulu.

Langkah paling cepat yang bisa dilakukan adalah dengan pemberlakuan ganjil-genap, tidak diperlukan revisi, teknologi dan studi serta sifatnya jangka pendek.

Karena sifatnya jangka pendek, jadi tiap minggu dievaluasi, optimal atau tidak, kebijakan ini masih ada yang kurang atau belum, kalau suatu saat harus berubah ya berubah.

Pemberlakuan ganjil-genap mulai 12 Maret 2018 mendatang, bukan berarti pemerintah tidak memiliki rencana jangka menengah dan panjang.

Pemerintah saat ini tengah merencanakan untuk membuat sistem jalan berbayar atau electronic ride pricing (ERP) bagi seluruh kendaraan dari luar Kota Jakarta untuk memasuki jalan di Jakarta.(ant)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button