Pemerintah Belum Miliki Komitmen ‘Tertibkan’ Transpotasi Darat

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Mukernas IV Organda diarahkan untuk memahami arah dan kebijakan beberapa Kementerian dan lembaga terkait, serta upaya perwujudan persaingan yang sehat dan sinergis dalam industri transportasi, khususnya industri transportasi jalan raya menuju persatuan Indonesia yang kokoh dan mensejahterakan.

Musyawatah Kerja Nasional DPP Organda mengususng  tema  Angkutan Umuum di Era Digital dalam Bingkai Persatuan Indonesia. Tema ini sengaja dipilih guna mengharmonisasikan kebijakan pemerintah secara utuh demi tercapainya ketertiban dan manfaat berusaha yg diselenggarakan di
di Yogyakarta, 27-28 Agustus lalu

Ketua Umum DPP Oragnda Andrianto Djokosoetono berharap pengusaha angkutan untuk tergerak dan lebih kreatif merespons tuntutan perubahan masyarakat. Mudah-mudahan Pemerintah mempunyai perhatian besar untuk menetapkan regulasi yang dapat menunjang iklim investasi, debirokratisasi serta pelayanan publik yang terpadu, efisien dan efektif berbasis digital dan melayani dengan memegang teguh kepada kesetaraan dan keadilan. "Kedepan kiranya Pemerintah memberikan perhatian dan kebijakan khusus untuk kelangsungan hidup angkutan umum salah satunya diberikan PSO (Public Service Obligation) untuk angkutan umum swasta, dimana saat ini dalam finalisasi, diharapkan segera terbit," ungkap Andrianto.

Hasil Rekomendasi

Dalam rapat pleno sedikitnya ada enam rekomendasi yang dihasilkan dalam Mukernas  IV DPP Organda terkait dengan kebijakan pemerintah. Adapun rekomendasinya adalah anggota Organda menilai  beberapa  regulasi Kemenhub dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan dalam menjalankan UU soal Lalu Lintas Jalan Raya, khususnya angkutan orang. Oleh karena itu anggota Organda mendesak pemerintah dapat cepat merepon dan dapat memberikan iklim usaha yang kondusif kepada pelaku usaha transpotasi  yang akhir akhir ini mengalami 'turbelensi' usaha akibat persaingan yang tidak sehat.

Anngota Organda lewat Kementrian PUPR berharap dapat memberikan program pembangunan jalan nasional (selain jalan tol), khususnya akses ke pelabuhan, bandara dan hub transportasi yang lain demi terselenggaranya lalu lintas jalan raya yang berkeselamatan dan beradab

Dari sisi industri anggota Organda lewat Kementrian Perindustrian menilai hingga saat ini belum memberikan arah yang kongkrit dalam pembinaan stakeholder terkait dalam tahapan implementasi industrial 4.0 di Indonesia. Seperti kebijakan program industri kendaraan di Indonesia, dalam mewujudkan transportasi berkeselamatan.

Anggota Organda mempertanyakan apakah teknologi listrik menjadi pilihan kedepan?, Lantas bagaimana menjawab tantangan perkembangan teknologi bernasis digital.

Terkait dengan penindakan pelanggaran di jalan, anggota Organda menyabut baik identfikasi masalah hukum dan keamanan serta arah kebijakan dan program penegakan hukum bidang LLAJ. Namun anggota Organda meminta kepada pemerintah kedepan agar kasus  kecelakaan tidak masuk ranah  pidana dan harus mulai diwacanakan “pengadilan khusus kecelakaan” Organda juga menyoal bagaimana mekanisme arah kebijakan dan program REGIDENT elektronik yang hingga saat ini belum ada disosialisasikan.

Seiring dengan pembayaaran   non tunai. Organda lewat Bank Indonesia dan Kemenkeu agar dapat memeberikan sosialisasi arah kebijakan dan program harmonisasi transaksi elektronik di industri transportasi

Sementara hal dirasakan mendesak oleh anggota Organda adalah memeberi arah dan kebijakan soal skim pemberian kredit untuk usaha angkutan umum jalan raya dengan bunga ringan, termasuk pengurangan pajak agar usaha tetap berkanjut.

Khusus angkutan barang, anggota Organda agar diberikan informasi secara detail soal Rencana Penyelenggaraan Logistik di Indonesia, termasuk soal tantangan, hambatan dan  pemecahan masalah logistik.

Dalam kesempatan yang sama Ketua DPP Organda bidang angkutan orang Kurnia Lesani Adnan, secara khusus menghimbau kepada pemerintah tetap pada porsinya sebagai regulator dan penegak hukum sesuai yang sudah diatur. Penyelenggaraan angkutan umum berbayar tetap harus mengikuti UU No 22 th 2009 yaitu plat kuning dan berbadan hukum.

Lebih jauh Lesani menegaskan, Organda memeiliki komitmen  mendukung pemerintah untuk melakukan perubahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi. “Demi menjaga marwah pelayanan dan kelangsungan usaha transportasi darat kami minta komitment pemerintah untuk bergerak secara simultan  dalam penindakan Penegakan dan penindakan aturan ini yang pasti berdampak baik terhadap keamanan dan kualitas pelayanan angkutan thd masyarakat," ungkap Lesani. (son)

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button