Pemerintah Didesak Batalkan Kontrak Hutchison di JICT

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II mendesak Pemerintah Pusat untuk berani melakukan langkah-langkah dan upaya terhadap status kepemilikan PT. JICT seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam mengembalikan Pelabuhan Petikemas Surabaya 100% milik Indonesia. Berdasarkan bukti dan fakta, Pansus mendesak Pemerintah Pusat membatalkan perpanjangan kontrak JICT 2015-2038 antara PT. Pelindo II dan Hutchison Port Holding (HPH) karena terindikasi kuat telah merugikan Negara Serta telah terjadi Strategic Transfer Pricing.

Ketua Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan, Pansus tetap pada penilaian  kontrak tersebut dapat putus dengan sendirinya, tanpa perlu Indonesia membayar termination value. Kembalikan PT. JICT ke panguan Ibu Pertiwi.

“Pansus tetap pada sikap politik, yaitu mendesak Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan Conflict of Interest dan manipulasi yang dilakukan oleh Deutsche Bank (DB) dalam melakukan evaluasi/valuasi selaku konsultan dan dalam memberikan pinjaman sindikasi bank luar negeri selaku kreditur. Pansus sangat merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan peringatan keras dan sanksi kepada DB yang terindikasi kuat telah melakukan fraud dan financial engineering yang merugikan keuangan negara,” ujar Rieke Diah Pitaloka dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (25/7).

Rieke mengaku pihaknya menemukan fakta bahwa Menteri Negara BUMN dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Dengan demikian Menteri Negara BUMN terindikasi kuat dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan, tugas, dan wewenangnya sesuai dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat (2a) dan Pasal 24 ayat (2) serta UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 ayat (1). “Pansus tetap pada sikap politik yang sama, yaitu merekomendasikan kepada Presiden untuk mengambil sikap kepada tindakan Meneteri Negara BUMN. Pansus mendukung Presiden untuk  berani  menggunakan hak prerogatifnya sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara terhadap Menteri Negara BUM,” tegasnya.

Pansus juga mendukung Presiden untuk berani melakukan terobosan progresif mengembalikan tata kelola BUMN sesuai dengan mandat dan perintah pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, khususnya di sektor kepelabuhanan. Selain itu aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) diharapkan melanjutkan penyidikan atas pelanggaran undang-undang yang mengakibatkan kerugian negara pada PT. Pelindo II, serta menjatuhkan sanksi pidana kepada siapapun yang terlibat di institusi manapun. “Terutama segera mengambil putusan hukum terhadap para pihak yang telah terbukti bersalah dan telah dinyatakan sebagai tersangka atas beberapa kasus hukum yang terjadi di PT. Pelindo II,” pintanya.

Unruk manajemen Pelindo II, pansus juga mendesaksegera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap para pekerja, baik di PT. Pelindo II, maupun anak perusahaan PT.  Pelindo II. (grd)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button