Pemerintah Dorong Sekuritisasi Aset Biayai Infrastruktur

DENPASAR (Bisnis Jakarta) – Pemerintah, dalam hal ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong sekuritisasi aset dalam pembiayaan infrastruktur karena lebih berdampak jangka panjang. Dengan melepas aset ke pasar modal, investor akan mendapatkan dana untuk berinvestasi kembali, kata Kepala BKPM Thomas Lembong dalam Asia-Europe Meeting Transport Minister Meeting (ASEM TMM) di Denpasar, Rabu.

“Sekuritisasi aset tentunya berlaku untuk ASEAN yang sudah berjalan, jadi bukan yang bangun baru tapi yang sudah jalan. Kalau dia bangun, sudah jadi, jual ke pasar modal, investor dapat uang untuk bangun lagi,” katanya.

Thomas menjelaskan potensi sekuritisasi dalam 5 tahun ke depan bisa Rp50 triliun hingga Rp100 triliun yang bisa dituangkan ke pasar modal. Proyek-proyek yang berpotensi ditawarkan kepada investor, yaitu proyek tol, pembangkit listrik, dan hotel.

“Jadi, selayaknya, perusahaan itu jangan pegang terus asetnya, tetapi dilepas ke pasar mod sehingga perusahaan, seperti dana pensiun, asuransi, dan rumah tangga, dapat ikut serta berinvestasi di aset tersebut,” katanya.

Menurut dia, cara mengumpulkan dana dengan cara seperti itu perlu dibiasakan sebagai alternatif pendanaan infrastruktur. Dengan sekuritisasi aset, katanya lagi, kegiatan investasi akan lebih berkelanjutan dan bisa memetik hasil yang lebih besar “Seperti kita punya anak, suatu saat kita akan lepaskan, anak itu akan menghasilkan anak yang baru lagi. Sebagai ‘orang tua’ yang baik, sebaiknya aset-aset itu kita lepas, kita uangkan, kita akan bisa buat yang baru,” katanya.

Ia mencontohkan salah satu perusahaan BUMN yang sukses dalam sekuritisasi aset adalah PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Operator jalan tersebut resmi mencatatkan investasi sekuritisasi aset KIK EBA Mandiri JSMR01 senilai Rp2 triliun. Menurut Thomas, tidak hanya BUMN, tetapi juga pihak swasta lebih aktif melakukan sekuritisasi. (grd/ant)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button