Pemkab Cianjur Bebaskan Biaya Peratawan Kelas III

CIANJUR (Bisnis Jakarta) – Pemkab Cianjur, Jawa Barat, membebaskan biaya perawatan untuk kelas III di RSUD Cianjur, untuk penyakit umum serta pelayanan untuk stroke.

“Pasien stroke dari kalangan tidak mampu dapat berobat tanpa perlu memikirkan biaya. Semua layanan kelas III digratiskan, biaya ditanggung Pemkab Cianjur. Termasuk untuk layanan di stroke center, khusus kelas III,” kata Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur, Rabu.

Dia menjelaskan layanan gratis untuk kelas III merupakan upaya pemerintah membantu warga tidak mampu yang tidak mendapatkan jaminan sosial. Cukup kartu tanda penduduk yang menyatakan pasien asli warga Cianjur dan surat keterangan tidak mampu.

Dia menegaskan yang mendapatkan jaminan tersebut haruslah yang benar-benar tidak mampu. Mereka yang mampu diharapkan membayar dan tidak mengaku sebagai warga tidak mampu karena masih banyak yang perlu dibantu dari jaminan tersebut.

“Kasihan mereka yang memang seharusnya mendapatkan bantuan tersebut, jangan sampai warga yang mampu mengambil jatah mereka dengan mengaku dari kalangan tidak mampu kenyataannya mereka cukup berada,” katanya.

Pihaknya memastikan, meskipun gratis layanan kelas III disamaratakan dengan layanan lainnya, tidak terkecuali untuk dokter dan obat, sehingga tidak ada yang dikurangi, penanganan sesuai prosedur.

Dia menambahkan ke depan setiap layanan di RSUD Cianjur akan terus ditingkatkan, termasuk untuk layanan baru stroke center karena pemkab menargetkan Cianjur menjadi rujukan untuk penanganan stroke di Jawa Barat.

“Kami ingin memberikan layanan kesehatan terbaik untuk warga Cianjur dan jadi rujukan untuk pasien stroke di Jawa Barat, sehingga banyak lagi yang harus ditingkatkan ke depan,” katanya. (ant)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button