
JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Sidang dugaan mafia tanah yaitu pemalsuan akta otentik, dengan Terdakwa Muljono Tedjokusumo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3) siang. Dengan agenda pemeriksaan saksi Bunyamin, yang dihadirkan terdakwa mengaku tak mengetahui perihal kasus tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okta mencecar pertanyaan kepada saksi. Okta menekankan, apakah saksi mengetahui atau tidak terdakwa disidangkan dalam kasus apa?. Saksi Bunyamin sempat menjawab kasus penggelapan, lanjut dipertegas oleh Ketua Majelis Hakim.
Kemudian JPU kembali menanyakan, saksi tahu atau tidak terdakwa ini disidang dalam kasus apa. Dijawab oleh saksi tidak tahu, lalu dijelaskan oleh JPU, bahwa terdakwa Muljono Tedjokusumo didakwa memalsukan surat atau menggunakan surat palsu dalam mengurus sertifikat tanah.
JPU merasa yakin saksi mengetahui persis sertifikat tanah yang menjadi obyek hukum dalam persidangan ini milik terdakwa. Saksi menjawab, dia tahu bukan berdasarkan sertifikat tapi berdasarkan peralihan akte jual beli. “Saudara mengetahui tidak bahwa tanah yang menjadi obyek hukum dalam persidangan ini adanya surat palsu untuk penerbitan sertifikat dengan girik 4459, 4461, 4460 dan 4476. Saudara tahu tidak, saksi kembali menjawab tidak tahu,” tanya JPU.
Dalam persidangan itu, JPU menyebutkan, saksi menjelaskan, ada AJB 1219. “Itu AJB yang mana,” cecar Okta. “Itu AJB 626,” jawab Bunyamin. Apakah AJB tersebut yang menjadi dasar terdakwa membuat sertifikat, waktu itu yang saksi tahu belum bersertifikat.
“Artinya saudara tidak pernah tahu AJB yang mana menjadi dasar terdakwa membuat sertifikat. Apakah saksi tahu bahwa AJB 1209, 12042 dan 12048 yang diajukan oleh terdakwa untuk penerbitan sertifikat kenyataannya sudah pernah dipergunakan untuk HGB nomor 49, 48, 95 atas nama PT DJ, saudara saksi mengetahui tidak?”
“Saya tidak tahu,” ucap saksi di persidangan.
“Artinya dalam perkara ini saudara saksi tidak pernah tahu tentang proses pemalsuan surat untuk penerbitan sertifikat,” tekan JPU. Saksi, kembali menjawab tidak tahu.
Dalam sidang dugaan pemalsuan surat yang menghadirkan saksi terdakwa, terdakwa minta dilakukan sidang di lapangan, sekaligus untuk mengecek lokasi yang disengketakan tersebut. Rencananya, pada Jumat pekan ini, PN Jakarta Barat akan mengecek satu lokasi bidang tanah yang disengketakan pelapor dan terlapor.
Kuasa Hukum korban, Akhmad Aldrino Linkoln merasa aneh Majelis Hakim menyetujui permintaan sidang lapangan oleh terdakwa.
Usai sidang, Akhmad Aldrino Linkoln menilai sudah jelas tak ada relevansinya dengan tindak pidana yang didakwakan. Selama ini masih normal, bukan satu kenakalan. “Tetapi dalam satu perkara pidana yang didakwakan oleh Jaksa adalah pemalsuan surat,” katanya.
Majelis Hakim mengabulkan pemohon untuk pengecekan di lapangan. “Semoga bukan kenakalan, karena ini bukan kasus perdata,” harap Linkoln.
Sudah jelas, dari salah satu saksi menyebutkan dalam mengurus sertifikasi, terdakwa tidak mengeluarkan satu potong surat pun. Yang menjadi permasalahan, sambungnya, bagaimana mengurus sertifikasi tanpa adanya satu surat.
“Logika kan. Jadi hukum pidana, acara pidana ini kebenaran yang hakiki. Bukan kebenaran formal, semoga Majelis Hakim tidak nakal. Mudah-mudahan,” tegasnya.
Selain Bunyamin, sidang ini juga menghadirkan dua saksi yakni pensiunan kantor IPEDA, Zainudin dan mantan Lurah Kedoya Selatan, Ahmad Mawardi.
Dalam kesaksiannya, PNS yang juga mantan Lurah Kedoya Selatan, Ahmad Mawardi menyebutkan, persil 95 (sekitar Gang Pandan) itu di lokasi dan selain dikuasai oleh warga juga dikuasai oleh terdakwa. Dimana pada persil 95 itu ada berbagai macam girik.
Namun, baru berjalannya sidang, beberapa kali Ketua Majelis Hakim menegur pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa kepada saksi PNS. Bahwa pertanyaan yang dilontarkan, harus jelas dan lebih sedikit keras.
Saat ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim mengenai perolehan lahan oleh terdakwa, Saksi PNS yang sekarang menjabat Kasubag Perencanaan Anggaran Kecamatan Makasar menyebutkan, dia tidak mengetahuinya dan belum pernah melihat sertifikat milik terdakwa. Sementara mantan Lurah Kedoya mengaku mengetahui ada yang mengklaim tanah tersebut.
JPU Okta menanyakan kehadiran kedua saksi di persidangan yang tidak mengetahui mengenai kasus pemalsuan surat oleh terdakwa. Saksi saat ditanyakan JPU mengenai adanya surat yang double, saksi yang merupakan mantan lurah itu lagi-lagi tidak mengetahuinya. Beberapa kali dicecar pertanyaan oleh JPU kedua saksi tidak mengetahui.
JPU juga menanyakan kepada saksi pensiunan Zainudin, yang pernah bertugas di Kantor IPEDA, terkait dasar penerbitan 4 sertifikat. Saksi Zainudin mengaku dirinya tidak pernah tahu dasar penerbitan 4 sertifikat diantaranya surat C2425.
Sidang pun dilanjutkan pada dua minggu ke depan. Usai sidang JPU Okta menuturkan keterangan kedua saksi tidak nyambung dan tidak mengerti ranah permasalahan. Karena yang diperkarakan 4 sertifikat yang dipalsukan itu keduanya (saksi) tidak tahu. “Tidak nyambung jadinya,” tegasnya. (grd)