
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan pihak kepolisian telah memeriksa pengacara Desrizal Chaniago sebagai tersangka kasus pemukulan hakim saat bersidang. "Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Argo di Jakarta, Jumat (19/7).
Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Argo tak merinci lebih lanjut mengenai pemeriksaan pengacara yang menangani kasus gugatan perdata pengusaha Tomy Winata itu. "Ditangani Polres Jakarta Pusat," ujar Argo.
Sementara itu, Mahkamah Agung menyatakan pemukulan yang dilakukan Desrizal merupakan bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Perbuatan itu dinilai telah mencederai lembaga peradilan. "Tindakan itu merupakan contempt of court. Masalah peradilan tidak hanya hakim dan aparat pengadilan saja, tapi semua pihak di dalam ruang pengadilan atau persidangan harus menghormatinya," ujar Kepala Biro Hukum dan Huma MA Abdullah dalam keterangan tertulisnya.
Tindakan Desrizal dinilai bukan hanya bertentangan dengan kode etik pengacara tetapi sudah masuk ranah pidana. "Persidangan merupakan tempat yang sakral. Jika ada pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding," ujarnya.
Abdullah meminta semua pihak yang berada di ruang sidang wajib menjunjung tinggi etika profesi masing-masing, baik itu hakim, panitera, jaksa, termasuk pengacara.
Sementara itu, Juru Bicara Tommy Winata, Hanna Lilies melalui keterangan tertulis menyesalkan kejadian itu. Melalui Hanna, Tomy Winata menyatakan permintaan maaf kepada semua pihak atas kejadian itu. "Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi," kata Hanna.
Sebelumnya, terjadi pemukulan oleh Desrizal terhadap hakim HS di PN Jakarta Pusat. Desrizal merupakan pengacara dari pengusaha Tomy Winata dalam perkara perdata melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP) selaku pihak tergugat.
Peristiwa terjadi saat hakim membacakan putusan sidang perkara nomor 223/pdt.G/2018/JKT.PST, pada Kamis (18/7/2019). Saat putusan dibacakan, Desrizal maju melangkah ke depan meja majelis hakim, lalu melepas ikat pinggang.
Kemudian tali ikat pinggang itu digunakan Desrizal untuk menyerang anggota majelis hakim. Hakim HS pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Pusat. (har)