
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas koperasi tahun 2018 berencana memberikan sebanyak 88 sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Kota tersebut. Pemberian ini diberikan dengan tujuan agar masyarakat merasa aman bahwa makanan yang dimakan sudah memiliki sertifikat halal. “Sertifikat halal agar makanan yang diberikan aman bagi masyarakat,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Koperasi Kota Tangsel Dahlia Nadaek.
Lebih lanjut Dahlia mengatakan, sertifikat halal bagi UMKM yang diberikan masih mayoritas untuk makanan minuman atau kuliner.
Sementara itu Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menambahkan, pemberian program sertifikasi ini dilakukan rutin setiap tahunnya oleh Pemkot Tangsel untuk produk UMKM yang ada di Tangsel. “Setiap tahun diterbitkan sertifikat halal, dan setiap tahunnya yang menerima pun berbeda-beda,” tandasnya.
Benyamin berharap, akan semakin banyak produk UMKM yang ada di Tangsel untuk mendapatkan sertifikat halal ini agar bisa meningkatkan daya saing daerah. “Dengan adanya sertifikat halal dan sertifikat lainnya yang diberikan Pemkot Tangsel untuk UMKM yang ada di Tangsel bisa tingkatkan produk dan daya jual kepada masyarakat,” pungkasnya. (nov)