Pengamen Ondel-ondel Bakal Dilarang

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Pengamen jalanan ondel-ondel Betawi bakal dilarang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Aturan ini seiring akan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi Kota Tangsel yang saat ini dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. “Karena ini Perda Kota Tangsel, maka akan kami larang ada kegiatan itu (pengamen ondel-ondel) di Kota Tangsel. Dan mereka akan dibina nantinya,” ungkap Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pelestarian Kebudayaan Betawi, Undang Kasi Ujar.

Lebih lanjut Undang mengatakan pelarangan itu, untuk menghargai keberadaan ondel-ondel yang merupakan salah satu kesenian khas Betawi. Kesenian ondel-ondel, menurutnya tak cocok ditampilkan di pinggir jalan. “Persoalan ini (pengamen ondel-ondel) masuk dalam pembahasan Raperda (Pelestarian Kebudayaan Betawi). Mereka harus dibina, diarahkan, diberdayakan. Jangan sampai berkeliaran di jalan, karena merusak citra betawi,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Raperda Pelestarian Kebudayaan Betawi, Syihabuddin Hasyim mengatakan Raperda Pelestarian Kebudayaan Betawi Kota Tangsel masih tersisa beberapa hari pembahasan lagi. Ditargetkan pekan depan akan difinalisasi. “Kami masih memiliki beberapa hari lagi sebelum masuk tahap finalisasi. Dan waktu itu akan kami manfaatkan dengan sangat serius agar semua aspek yang berkenaan dengan kebudayaan Betawi masuk dalam Raperda ini,” pungkasnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button