Pengungkapan Pembuatan Minuman Beralkohol

Petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menunjukan barang bukti berupa hasil olahan pangan sejenis minuman beralkohol (ciu) saat rilis pengungkapan kasus tersebut di kawasan Pekojan, Jakarta Barat, Kamis (3/5/18) kemarin. Polisi menangkap tersangka berinisial PRW karena mengolah minuman beralkohol tanpa izin edar dari BPOM, dengan barang bukti berupa bahan baku camputan fermentasi sebanyak 220 tong, minuman ciu siap edar dan alat produksi.(Bisnis Jakarta/ADE)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button