PKPU Jangan Sampai Timbulkan Kesemrawutan Hukum

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Sikap keras ditunjukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap akan membuat Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif. Di sisi lain, Menkum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Mendagri Tjahjo Kumolo menolak keinginan KPU tersebut.

Untuk menjebataninya, Menko Pohukkam Wiranto menegaskan akan menyelesaikan antar lembaga negara tersebut. Soal ini, ia mengingatkan agar peraturan yang menjadi turunan sebuah undang-undang jangan sampai justru menjadikan hukum menjadi semrawut.

“Keputusan MK yang sudah final itu kan menyatakan bahwa boleh. Misalnya, katakanlah tuntutan hukum tidak boleh lebih dari lima tahun yang dijalani, tapi boleh. Tiba-tiba ada peraturan KPU, tidak boleh, nanti kan ada kesemrawutan hukum,” kata Wiranto, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/6).

Ia mengakui semangat dan tujuan dari aturan yang dibuat KPU sebenarnya baik. Tetapi, ia menilai, tak selayaknya seorang mantan napi korupsi hilangkan hak politiknya karena dioutuskan dengan cara-cara yang salah.

“Tapi caranya juga enggak boleh salah. Sementara ini caranya kan lewat PKPU, padahal ada satu semangat UU bahwa tingkat peraturan perundangan di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan UU yang di atasnya,” kata Wiranto.

Aturan tentang mantan narapidana yang boleh mendaftarkan diri menjadi caleg tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 240 ayat (1) huruf (g) disebutkan:

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga disebutkan, seorang napi bisa kembali dipilih masyarakat selama hukuman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button