JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Benny Ramdhani menuding Mahkamah Konstitusi (MK) telah bermain politik dengan melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD.
Meski menghormati, namun ia menyesalkan mengapa putusan dilakukan MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup pendaftaran calon anggota legislatif (caleg).
“Secara spirit kami menghormati, tetapi karena dikeluarkan dalam waktu yang tidak tepat, kami mencium aroma politik atas putusan MK ini. Karena itulah, kami protes keras,” ujar Benny Ramdhani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/7).
Benny mengaku sedikitnya ada sekitar 78 anggota DPD dari berbagai partai politik yang kembali mencalonkan diri ke DPD. Ketika ditanya, berapa jumlah pengurus Partai Hanura yang terjerat putusan MK ini, Benny yang juga menjadi pengurus Partai Hanura mengaku tidak tahu. Tetapi, hingga akhir 2017 tercatat 28 pengurus Partai Hanura berstatus sebagai anggota DPD.
Dia menambahkan, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pintu bagi anggota DPD untuk mengubah pencalonannya dari caleg DPD menjadi caleg DPD, tetapi tidak memberi ruag cukup bagi ke 78 caleg partai DPD itu untuk menyipkan segala sesuatunya. “Karena perintah MK dalam putusannya hanya menyebut mengurus surat pengunduran diri dari partai saja,” sesalnya.
Terhadap persoalan ini, Benny mengatakan pihaknya akan meminta KPU untuk merevisi tahapan proses pendaftaran caleg. Selain itu, ke 78 politisi DPD ini yang mnjadi caleg DPD ini akan mempertanyakannya kepada DPR selaku pembuat UU tentang hal ihwal lahirnya Pasal 128 UU Nomor 7 tahun 2017 yang dibatalkan MK tersebut.
“Kita akan konsultasi dengan DPR, akan bicara dengan fraksi-frksi di DPR yang membuat undang-undang terutama asbabun nuzul (latarbelakang) lahirnya Pasal 128 ini. Tentu DPR akan menambil sikap dan menjelaskan kepada publik tentang apa sebetulnya frase 128 tentang ‘pekerjaan lain’ anggota DPDitu,” kat Benny.(har)