TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kebudayaan Betawi Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mentarget pembahasan regulasi itu selama 14 hari kerja. Dalam pembahasannya tim pansus akan melibatkan DKI Jakarta pada pembahasan regulasi tersebut. “Kami akan libatkan sejarawan dan budayawan Betawi dari DKI Jakarta, termasuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta untuk membahas soal pelestarian kebudayaan betawi,” ungkap Ketua Pansus, Syihabuddin Hasyim.
Upaya tersebut, dilakukan lantaran DKI Jakarta sudah memiliki regulasi tentang pelestarian kebudayaan Betawi. “Jadi, kami pun nanti akan melibatkan mereka agar ada banyak klausul yang masuk di Raperda ini terkait pelestarian kebudayaan Betawi Kota Tangsel,” imbuhnya.
Ada sejumlah tahapan yang ditempuh dalam pembahasan Raperda. Pihaknya mengklaim sudah menyiapkan tahapan tahapan tersebut. Raperda tersebut nantinya juga akan menjadi tanggungjawab lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seperti Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Koperasi dan UKM, serta beberapa OPD lainnya yang akan dilibatkan dalam pembahasan Raperda lainnya. “Kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan Raperda ini, dan tidak hanya sekedar menyelesaikan saja, tetapi juga akan membuat regulasi yang berkualitas bagi Kota Tangsel,” tandasnya. (nov)