Restoran dan Usaha Hiburan Kurangi Jam Operasional selama Ramadhan

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Sedikitnya 600 restoran yang tersebar di wilayah kota Tangerang Selatan (Tangsel) selama bulan ramadhan baru bisa beroperasi dari pukul 12.00 WIB. Sedangkan usaha jasa hiburan ditutup total. “Aturan sementara itu, diberlakukan untuk menghormati ibadah puasa selama bulan Ramadan 1439H,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata kota Tangsel Judianto.

Hal ini sesuai dengan peraturan wali kota (perwal) Tangsel yang disepakati bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), aparat penegak hukum, asosiasi dan kelompok usaha jasa Hotel, Restoran dan hiburan di kota Tangerang Selatan. “Berdasarkan Perwal disepakati jam operasional restoran baru bisa buka pukul 12.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Sementara untuk tempat usaha hiburan seperti karaoke, club dan sebagainya itu, ditutup total selama awal puasa sampai 3 hari lebaran,” imbuhnya.

Judianto menambahkan, pihaknya tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas, kepada pengusaha jasa usaha pariwisata yang masih tetap ‘nakal’. “Aturannya kan sudah jelas,” tandasnya.

Sementara itu, Yono haryono, pengurus persatuan hotel dan restoran Indonesia (PHRI) kota Tangsel, bersama seluruh anggotanya menyepakati keputusan tersebut. Meski diakuinya, terjadi penurunan omset penjualan selama Ramadan hingga 20 persen. “Untuk omset pasti agak sedikit menurun karena aturan jam buka, meski permintaan buka bersama tinggi, tapi dalam waktu bersamaan sehingga tidak signifikan,” ujarnya. (nov)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button