
Wakil Ketua MPR Muhaimin Iskandar menyatakan ketidaksetujuannya bila kursi pimpinan MPR RI ditambah hingga 10 orang. Menurutnya apabila terlalu banyak jumlah pimpinan bisa membuat kinerja MPR tidak efektif padahal yang paling dibutuhkan adalah kekompakan antar pimpinan. "Kalau 10 kebanyakan, ya," kata Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8).
Namun, menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini partainya akan mengikuti apabila mayoritas fraksi menginginkannya."MPR itu membutuhkan kebersamaan. Kalau itu (10 pimpinan) solusi kebersamaan, why not?"ucapnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar Zainuddin Amali juga memastikan penolakan fraksinya Fraksi Partai Golkar DPR RI atas rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Zainuddin mengingatkan mengubah UU MD3 akan akan merembet kepada poin lain selain mengenai penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 orang.
Ia juga mempertanyakan UUMD3 yang belum lama disahkan, harus direvisi kembali. Sebaiknya UU MD3 yang baru disahkan tahun lalu itu dijalankan terlebih dahulu karena hasil revisi UU tersebut baru berlaku untuk ke posisi pimpinan awal Oktober 2019.
Tidak tepat, katanya apabila UUMD3 belum dilaksanakan lalu dilakukan revisi lagi. "Kita sudah komitmen jalankan UU MD3, karena kalau direvisi maka bisa merembet pada poin-poin lain," kata Zainuddin.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryanto mengatakan Baleg telah menyiapkan draf revisi UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), salah satunya penambahan jumlah pimpinan MPR RI menjadi 10 orang.
Menurutnya saat ini belum ada pembahasan soal revisi UU MD3. Dibahas atau tidak, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta publik sabar menunggu. Totok mengatakan pembahasan draf revisi UIMD3 akan dilanjutkan Senin 2 September pekan depan. (har)