JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Mexico sepakat kerjasama sektor penerbangan antar kedua negara melalui proses penandatanganan Bilateral Airworthines Agreement antara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan dengan Directorate General of Civil Aeronautics Republic Mexico. Perjanjian kerjasama tersebut disampaikan pada acara Forum Konsultasi Bilateral ke-6 Indonesia-Mexico yang diselenggarakan di Mexico, 10 – 12 November 2017.
Perjanjian kerjasama tersebut terkait dengan Perjanjian Layanan Udara antara Pemerintah RI dan Meksiko, dimana kedua belah pihak menjadi bagian dari Konvensi Penerbangan Sipil Internasional yang dibuka dan ditandatangani di Chicago pada Tanggal 7 Desember 1944.
Selain itu kerjasama tersebut juga berisikan untuk saling mempromosikan layanan udara internasional dan untuk membangun layanan terjadwal antara masing-masing wilayah serta memastikan tingkat keselamatan dan keamanan tertinggi dalam layanan udara internasional.
Dalam Forum tersebut, hadir Direktur Jenderal Perhubungan Udara Indonesia, Agus Santoso beserta jajaran dari Ditjen Perhubungan Udara sebagai delegasi dari Indonesia. Sedangkan dari delegasi Mexico dihadiri oleh Director General of Civil Aeronautics (DGCA) Mexico dan Tim. “Mexico adalah mitra penerbangan bilateral yang penting bagi Indonesia. Untuk itu, sangat perlu melakukan kerjasama pengakuan sistem kelaikudaraan antar kedua negara ini, agar hubungan kita lebih baik lagi dan menguntungkan kedua negara di masa mendatang,” ujar Agus Santoso.
Menurut Agus, ada potensi bagus bagi Indonesia untuk menjadikan Mexico dan negara-negara sekitarnya sebagai pasar penerbangan. Salah satunya adalah untuk penjualan pesawat N219 produksi PT. Dirgantara Indonesia kepada Promotora Aerospacial El Paso (PAEP) Mexico . PAEP yang merupakan perusahaan Mexico bekerjasama dengan Pemerintah Negara Bagian Chihuahua untuk mengembangkan regional airline untuk menghubungkan kota-kota diseantero Meksiko dan Amerika Serikat. “Ada peluang kerjasama untuk menjual pesawat N219 produksi PTDI ke Mexico dan negara tetangganya seperti Guatemala, El Salvador. Untuk itulah diperlukan kerjasama terkait kelaikudaraan (airworthines) sehingga mempermudah proses penjualan pesawat tersebut. Salah satu elemen utama yang akan disertakan dalam BAA tersebut adalah sertifikasi produk-produk penerbangan di Indonesia sehingga bisa dipakai dan diakui langsung di Mexico,” lanjut Agus.
Menurut Agus, pesawat N219 yang pesawat ujinya resmi diberi nama Nurtanio oleh Presiden Joko Widodo hari ini, Jumat 10 November 2017, merupakan produk penerbangan unggulan Indonesia yang sedang dipasarkan ke manca negara. Untuk itu jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan berbagai upaya guna mendorong suksesnya pengembangan bisnis pesawat ini.
Agus juga menambahkan, N-219 dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan penerbangan yang bisa melayani rute pendek dengan 19 penumpang. Pesawat jenis ini sangat pas untuk menghubungkan banyak daerah terpencil di gunung maupun pada kondisi ekstrem lainnya. “Dengan kinerja awal, N219 mampu mendarat di landasan pacu pendek dengan fasilitas bandara minimum. Dengan demikian, kami berharap pesawat ini bisa menjawab kebutuhan pesawat kecil untuk negara kita dan juga negara sahabat kita”, ujar Agus.
Dengan rencana pembelian oleh Mexico dan negara-negara lain terhadap produk dari PTDI, maka sebelumnya harus dilakukan penyesuaian airworthines antara kedua negara. Untuk itulah kita lakukan kerjasama ini dengan Mexico dan negara-negara lain nantinya,” ujar Agus lagi.
Saat ini antara PTDI yang diwakili anak perusahaan IPTN North America dengan PAEP sedang dalam penandatanganan agreement dan pembuatan Framework lanjutan. Dengan signing FOA tersebut diharapkan dapat mendorong penjualan 30 pesawat N219 di Mexico dalam kurun waktu 5 tahun mendatang.
Selain itu, IPTN North America juga telah mencapai kesepakatan sekaligus menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Light Blue. S.A. (Aero Resource Energy) Guatemala pada 8 Mei 2017 lalu. (son)