Rusip adalah jenis lauk yang diawetkan, terbuat dari ikan melalui proses permentasi sederhana. Di daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), seperti di Kecamatan Karang Dapo, dan Kecamatan Rawas Ilir, rusip dibuat dari ikan kecil, yang disebut 'ikan mudik'.
Disebut ikan mudik, kata salah seorang warga Desa Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo, Reihal Ikmal, karena ikan besar menetaskan telornya pada musim kemarau di muara sungai besar dalam jumlah banyak.
Reihal mengatakan, masyarakat biasanya pada musim 'ikan mudik' beramai-ramai turun ke sungai Rawas menangkap 'ikan mudik' dengan peralatan seperti tangkul, tangguk, pesap, sangi dan lain-lain sejenisnya. “Ikan mudik biasanya dalam jumlah banyak atau jutaan ekor, dan karena warga kewalahan menikmati ikan itu, maka diawetkan, diantaranya dipermentasi menjadi rusip,” ungkap budayawan lokal ini.
Saat ini, ada 'larangan mudik', dan dikhawatirkan larangan ini terdampak pada anak-anak ikan itu, tidak dapat mudik. Sehingga, 'pembuatan rusip' tidak dapat dilakukan karena tidak ada bahan baku. “Mudah-mudahan anak ikan juga mengerti, kalau mudik itu dilarang, tapi 'pulang kampung' masih diperbolehkan,” selorohnya. (son)