SE Nomor 4 Tahun 2023, Antisipasi Perilaku Menyimpang Wisman di Bali

DENPASAR (bisnisjakarta.co.id) – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Hal ini sebagai upaya mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermatabat. Terlebih akhir-akhir ini marak perilaku menyimpang dari oknum wisatawan mancanegera (Wisman) di Bali.

Beberapa poin yang termuat dalam SE tersebut dibacakan langsung oleh Gubernur Koster, di Loby Gedung Wiswa Sabha, Denpasar, Rabu (31/5) setelah rapat koordinasi dengan bupati dan wali kota se-Bali. Beberapa point dari SE tersebut, pertama mewajibkan wisman untuk memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan Simbol–Simbol Keagamaan yang disucikan. Kemudian dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.

Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya. Wisman diwajibkan didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata.

Selanjutnya wisman juga diwajibkan melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia , melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia serta melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.

Selain itu, wisman juga diwajibkan untuk berkendaraan dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua serta tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mentaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata. “Ketentuan ini akan dicantumkan dalam lembaran kusus yang disertakan dalam paspor pada saat wisman melakukan proses imigrasi di Bandara dan pelabuhan Benoa Bali,” ucap Koster.

Ia juga mengimbau masyarakat Bali agar tidak memfasilitasi wisman yang melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ijin visa atau perundang-undangan yang berlaku. “Masyarakat juga hendaknya melaporka,  jika ada aktivitas wisman yang tidak sesuai dengan izin visa atau tidak seuai dengan preaturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya. *kmb

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button